DPRD Siantar Sepakat Usulkan Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar menggelar rapat paripurna, Jumat (28/2), di gedung DPRD Siantar menyusul laporan hasil panitia angket yang memeriksa Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor.
Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD hadir. Adapun fraksi yang hadir yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, NasDem dan Demokrat. Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) abstain. Padahal salah satu kadernya, Boy Iskandar Warongan merupakan panitia angket.
1. DPRD Siantar bawa kasus pergeseran dana Rp46 M dan tugu Sangnaualuh ke KPK
Menimbang laporan panitia angket DPRD Siantar yang telah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga menggelar voting terbuka.
Timbul yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Siantar itu meminta anggota DPRD Siantar yang hadir untuk mengangkat tangan jika setuju dua kasus itu dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya sebanyak 25 dari 27 yang hadir setuju usulan tersebut. Keputusan pun diambil Ketua DPRD Siantar agar kasus tersebut dibawa ke KPK untuk diselidiki.
Baca Juga: Anak Buahnya Diusir Panitia Angket, Wali Kota Hefriansyah Minta Maaf
2. DPRD Siantar usul pemberhentian Wali Kota Hefriansyah
Selesai voting pergeseran dana dan tugu Sangnaualuh itu, rapat dilanjutkan dengan voting usulan pemberhentian Hefriansyah Noor dari jabatannya sebagai Wali Kota Siantar. Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi memutuskan voting diadakan tertutup.
Sebanyak 27 lembar kertas yang distempel DPRD Siantar dibagikan. Mangatas Silalahi mengarahkan agar anggota dewan yang hadir menulis salah satu dari dua pilihan yang ditetapkan, yaitu usulan pemberhentian Wali Kota Siantar dan mengunakan hak menyatakan pendapat.
Voting usulan pemberhentian Wali Kota Siantar menang telak. Sebanyak 22 anggota dewan setuju usulan pemberhentian Wali Kota Siantar sedangkan 5 lagi memilih hak menyatakan pendapat.
Karena usulan pemberhentian Wali Kota Siantar disetujui 2/3 dari 3/4 anggota DPRD Siantar, rapat paripurna memutuskan agar Hefriansyah Noor dilengserkan dari jabatannya.
3. Keputusan rapat paripurna akan diserahkan ke Mahkamah Agung
Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi mengatakan, mereka sementara masih akan melengkapi dokumen hasil rapat paripurna tersebut. Selanjutnya hasil rapat itu akan diserahkan ke Mahkama Agung (MA) dan KPK RI untuk ditindak lanjuti.
"Kalau besok selesai, ya kita langsung serahkan ke MA dan KPK. Selanjutnya dalam jangka waktu 60 hari, MA akan mengeluarkan putusan dan diserahkan ke Kemendagri, Gubernur serta Wali Kota dan DPRD Siantar," terang dewan dari Fraksi Golkar itu.
Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar