Pistol untuk Menembak Marsal Harahap Ditanam di Kuburan Ayah Pelaku
Tersangka diancam hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak didampingi Pangdam I BB menggelar konferensi pers, Kamis (24/6/2021) di Mapolres Siantar terkait kasus kematian Marsal Harahap, Pemred salah satu media online di Siantar.
Panca menerangkan, dalam kasus tersebut, 3 orang diamankan. Di mana salah satu di antaranya merupakan oknum TNI berinisial AS. "Tersangka YFP adalah humas tempat hiburan Ferrari sementara SJT pemilik Ferrari," ujarnya.
Baca Juga: Otak Pembunuhan Pemred Media Online Ternyata Calon Wali Kota Siantar
1. Korban meminta 'jatah' Rp 12 juta per bulan kepada tersangka
Dalam keterangan tersangka SJT, korban sebelumnya meminta 'jatah' kepadanya sebesar Rp12 juta agar tidak diberitakan lagi. Uang itu, kata Panca, dengan asumsi 2 butir pil ekstasi per hari.
"Per harinya meminta dua butir ekstasi. Dengan asumsi satu pil ekstasi seharga Rp200.000, maka korban meminta Rp12 juta dalam sebulan," ucapnya.
Dalam satu kesempatan tersangka SJT menyuruh tersangka lainnya untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan Amerika. Dana membeli pistol itu ditransfer sebanyak Rp15 juta.
Setelah berhasil mendapatkan senjata tersebut, tersangka YFP dan AS kemudian mencari keberadaan korban. Keduanya sempat memantau keberadaan korban ke salah satu warung tuak di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Mengetahui korban beranjak dari warung itu, kedua tersangka mendatangi rumah korban. Namun saat itu korban tidak langsung pulang ke rumah melainkan ke salah satu hotel.
Baca Juga: Oknum TNI Jadi Eksekutor Penembakan Pemred Media Online Siantar