TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemeriksaan Angket, Wali Kota Siantar: Semua Pertanyaan Menuduh Saya

Hefriansyah suruh panitia angket minta data ke Kemendagri

Panitia angket DPRD Siantar periksa Wali Kota Hefriansyah (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pematangsiantar, IDN Times - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah akhirnya memenuhi panggilan panitia angket DPRD Siantar, Sabtu (22/2) pagi. Hefriansyah datang bersama sejumlah anggotanya sampai pemeriksaan berlangsung. 

Suasana pemeriksaan Hefriansyah di ruang rapat gabungan komisi DPRD Siantar itu berlangsung terbuka. Tampak sejumlah masyarakat dan wartawan berkerumun menyaksikan pemeriksaan tersebut. 

Baca Juga: Wali Kota Hefriansyah Tidak Tahu Dipanggil Panitia Angket DPRD Siantar

1. Wali kota masih dianggap membatasi kinerja panitia angket

Panitia angket DPRD Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Sejumlah pertanyaan dilayangkan panitia angket DPRD Siantar kepada Wali Kota antara lain status Gedung Olahraga (GOR), pembangunan tugu Sangnaualuh dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ci lingkungan Pemko Pematangsiantar. 

Anggota panitia angket Metro Bodyart Hutagaol meminta dengan tegas sejumlah dokumen yang dibutuhkan mereka. Karena menurut Metro, panitia angket berjalan atas dasar Undang-undang dan berhak meminta dokumen negara itu. 

"Dan Pemko (Siantar) juga diatur Undang-undang untuk memberikan dokumen negara kepada kita (panitia angket, Red), kenapa kita dibatasi hanya untuk menunjukkan saja," tegas dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu.

2. Hefriansyah: Pertanyaan-pertanyaan ini semua menuduh saya

Hefriansyah saat menunjukkan soft copy dokumen (IDN Times/Gideon Aritonang)

Hefriansyah yang diberi kesempatan menyinggung tidak adanya data yang dimiliki panitia angket. Dia pun menganggap pertanyaan yang dilayangkan panitia angket menuduhnya melakukan kesalahan seperti poin-poin yang dituduhkan. 

"Pertanyaan-pertanyaan ini semua menuduh saya melakukan tindakan-tindakan 8 poin, sementara saya melakukan ini sesuai perundang-undangan," tegasnya.

Panitia hak angket, kata Hefriansyah tidak memiliki data-data yang dituduhkan. "Anggota DPR ini membuat hak angket tidak memiliki dokumentasi dan bukti untuk melakukan penyelidikan. Masa nanya informasi nanya sama kita (Pemko Siantar)?," pungkasnya. 

Baca Juga: Wali Kota Tak Hadir, Pansus Angket DPRD Siantar Curhat ke Mahasiswa

Berita Terkini Lainnya