TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Menilai Pemko Siantar Tak Transparan Soal Dana COVID-19 

Sorot penanganan COVID-19 di Siantar

Ilustrasi anggota DPRD Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Medan, IDN Times - Kasus COVID-19 di Kota Siantar, Sumatra Utara terus meningkat. Hingga 2 Agustus 2021, ada 1.051 orang kasus aktif positif yang dirawat. Sementara hingga kini sudah137 orang.

Sementara jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh sejak pandemi merebak tahun lalu, masih tetap di angka 1.881 orang. Sesuai update 2 Agustus 2021, jumlah warga yang terpapar secara keseluruhan, baik itu yang sedang dirawat, meninggal maupun sembuh sebanyak 3.069 kasus.

Penanganan COVID-19 di kota kedua terbesar di Sumatra Utara ini disorot DPRD. Seperti apa?

Baca Juga: Penyelundupan Ganja dan Sabu ke Lapas Siantar Digagalkan Petugas

1. DPRD Siantar nilai penanganan COVID-19 kacau balau

Wakil Ketua Komisi I DPRD Siantar Boy Iskandar Warongan (Dok. Istimewa)

Wakil Ketua Komisi I DPRD Siantar Boy Iskandar Warongan menyebut penanganan COVID-19 di Kota Siantar semrawut. Politisi PAN itu mengaku heran dengan Pemko Siantar terutama tim Satuan Tugas COVID-19. 

"Pemerintah seharusnya hadir di tengah-tengah masyarakat. Sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang penanganan wabah di Indonesia ini," katanya ketika dihubungi Selasa (3/8/2021). 

Boy mencontohkan masih banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi saat Kota Siantar masuk dalam level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

2. Pemko Siantar tertutup terkait penggunaan dana

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

DPRD Siantar, diakui Boy, memiliki kendala berkoordinasi dengan Pemko Siantar terkait penggunaan dana penanganan COVID-19. Meskipun saat ini, Pemko telah mere-focusing anggaran. 

"Belum ada informasi dari Pemko. Kita kan agak tertutup terkait dengan penggunaan dana. Kami aja baru mengetahui penggunaan dana di tahun 2020 itu saat LKPj kemarin," ucapnya. 

Baca Juga: Warga Siantar Dilarang Gelar Pesta Pernikahan, Adat Kematian Boleh  

Berita Terkini Lainnya