TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napi Dibebaskan di Tengah Pandemi Corona, Polisi: Jangan Khawatir

Polisi akan terus lakukan pengawasan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir saat memberi keterangan di konferensi pers video (Dok: Humas Sumut)

Medan, IDN Times - Pemerintah Indonesia membuat kebijakan pembebasan terhadap para narapidana (Napi) yang ada di seluruh Indonesia. Untuk di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 49 Napi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.

Terkait kebijakan itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak khawatir menyusul pandemi COVID-19. Selain telah menjalani pembinaan, mereka (Napi) tetap terus dipantau.

"Saya yakin dan percaya saudara kita telah menjalani hukuman pidananya. Dan masyarakat tidak perlu khawatir dengan bebasnya mereka karena saya yakin sistem  pembinaan di Lapas cukup efektif,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir, saat konferensi pers melalui video, pada Jumat (3/4).

Baca Juga: 300 Napi Akan Dibebaskan dari Lapas Siantar, Tahanan Baru Ditolak

1. Polisi terus menjalin komunikasi dengan Napi yang bebas

Ilustrasi penjara. acufoundation.conservative.org

Kepolisian, lanjut Johnny, telah melakukan pendataan terhadap napi yang dibebaskan. Beberapa langkah antisipasi terus dilakukan. Salah satunya meraka menjalin komunikasi dengan napi dan keluarganya.

“Mari kita bergandengan tangan mempercepat penanganan COVID-19 ini,” ucap mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.

Kemarin lalu, Lapas Tanjunggusta telah membebaskan 43 napi melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona. Pekan depan rencana sekitar seratus napi lainnya yang akan dibebaskan.

2. Sebanyak 662 personel disiagakan di rumah sakit yang merawat pasien COVID-19

ilustrasi polisi (IDN Times/Sunariyah)

Dalam kesempatan yang sama, Jhonny juga menjelaskan, bahwa Polrestabes Medan sudah mengerahkan 662 personel untuk mengamankan rumah sakit yang merawat pasien COVID-19. Mereka nantinya akan menjalani fungsi deteksi, pengembangan, fungsi-fungsi pre-emtif, pencegahan, hingga kepada penegakan hukum.

“Dalam hal itu diemban oleh satuan reserse kriminal beserta unit reserse di polsek," ungkapnya.

Baca Juga: [UPDATE] 36 Orang Positif Corona di Sumut, Data PDP Berantakan

Berita Terkini Lainnya