Napi Dibebaskan di Tengah Pandemi Corona, Polisi: Jangan Khawatir
Polisi akan terus lakukan pengawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah Indonesia membuat kebijakan pembebasan terhadap para narapidana (Napi) yang ada di seluruh Indonesia. Untuk di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 49 Napi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.
Terkait kebijakan itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak khawatir menyusul pandemi COVID-19. Selain telah menjalani pembinaan, mereka (Napi) tetap terus dipantau.
"Saya yakin dan percaya saudara kita telah menjalani hukuman pidananya. Dan masyarakat tidak perlu khawatir dengan bebasnya mereka karena saya yakin sistem pembinaan di Lapas cukup efektif,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir, saat konferensi pers melalui video, pada Jumat (3/4).
Baca Juga: 300 Napi Akan Dibebaskan dari Lapas Siantar, Tahanan Baru Ditolak
1. Polisi terus menjalin komunikasi dengan Napi yang bebas
Kepolisian, lanjut Johnny, telah melakukan pendataan terhadap napi yang dibebaskan. Beberapa langkah antisipasi terus dilakukan. Salah satunya meraka menjalin komunikasi dengan napi dan keluarganya.
“Mari kita bergandengan tangan mempercepat penanganan COVID-19 ini,” ucap mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.
Kemarin lalu, Lapas Tanjunggusta telah membebaskan 43 napi melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona. Pekan depan rencana sekitar seratus napi lainnya yang akan dibebaskan.
Baca Juga: [UPDATE] 36 Orang Positif Corona di Sumut, Data PDP Berantakan