TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahun Ini Sudah 2 Kepala Desa di Langkat Tersandung Korupsi Dana Desa

Dana Desa rawan disalahgunakan

Langkat, IDN Times - Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tak jarang disalah gunakan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa. Buktinya, di beberapa daerah yang tersebar di Indonesia, ada saja Kepala Desa (Kades) yang tersandung masalah korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Termasuk di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hal ini tidak ditampik Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat Ibrahim Ali SH, saat ditemui diruangannya, Selasa (30/7) Dirinya mengakui memang ada Kades di Bumi Bertuah ini tersandung masalah korupsi. Baik itu penyalahgunaan anggaran dan pekerjaan fiktif.

Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap, Bupati Madina: Saya Tertib, Gak Suka Korupsi

1. Dua kasus korupsi dana desa ditangani Kejari Stabat dan Tipikor Polres Langkat

Ilustrasi suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk di Kabupaten Langkat, papar dia, tahun 2019 ini, pihaknya menangani 2 kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Kades. Satu pihak Kejari Stabat, yang langsung menangani kasus dan satu lagi kasus ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat. 

"Tahun ini, ada dua kasus tindak pidana korupsi yang masuk ke kita. Yang satu Kades Timbang Langkat Dapet Ginting, kita yang tangani. Sementara yang satu lagi ditangani oleh Polres Langkat yakni Kepala Desa Pertumbukan bernama Majidul," terang Ibrahim.

Bahkan untuk Kades Timbang Langkat Dapet Ginting dijelaskannya, permasalahan kasus korupsi yang menjerat Kades Timbang Langkat Dapet Ginting, sudah masuk sidang perdana tanggal 25 Juli kemarin. Saat ini sudah memasuki proses pembacaan penuntutan. "Salah satu yang kita tangani adalah Dapet Ginting, kalau tidak salah kini sudah masuk pembacaan penuntutan," kata Ibrahim.

2. Korupsi DD dan ADD Desa Pertumbukan masih mengambang di Polres Langkat

IDN Times/Sukma Shakti

Untuk kasus dugaan korupsi Kades Desa Pertumbukan, diterangkan dia, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Perkara (SPDP) umum dari Polres Langkat. Terkait perkembangan kasusnya dirinya belum mengetahui lebih lanjut.

"Karena kasus Majidul, pihak kepolisian yang terlebih dahulu menangani. Jadi kita sifatnya hanya menunggu kasus tersebut dilimpahkan ke kita. Kalau tidak salah SPDP umum baru kita terima tanggal 28 Juni kemarin," kata Ibdrahim.

Dirinya tidak bisa menduga-duga di bagian mana lamanya kasus ini berjalan. Soal masalah pemberkasan atau masalah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Langkat. Pasalnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi DD dan ADD. Ada MOU tersendiri antara Kejaksaan, Polri dengan Pemerintah Daerah. 

"Jadi masalah penanganan kasus korupsi DD dan ADD, kita ada MOU sendiri kemarin di pusat. Di mana kini penanganan hasil audit diserahkan ke Inspektorat daerah masing-masing. Hal ini untuk meminimalisir besarnya anggaran dalam menangani kasus korupsi," terangnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp280 Juta, Mantan Kades di Tapteng Dibekuk Polisi

Berita Terkini Lainnya