Tahun Ini Sudah 2 Kepala Desa di Langkat Tersandung Korupsi Dana Desa
Dana Desa rawan disalahgunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tak jarang disalah gunakan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa. Buktinya, di beberapa daerah yang tersebar di Indonesia, ada saja Kepala Desa (Kades) yang tersandung masalah korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Termasuk di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hal ini tidak ditampik Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat Ibrahim Ali SH, saat ditemui diruangannya, Selasa (30/7) Dirinya mengakui memang ada Kades di Bumi Bertuah ini tersandung masalah korupsi. Baik itu penyalahgunaan anggaran dan pekerjaan fiktif.
Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap, Bupati Madina: Saya Tertib, Gak Suka Korupsi
1. Dua kasus korupsi dana desa ditangani Kejari Stabat dan Tipikor Polres Langkat
Untuk di Kabupaten Langkat, papar dia, tahun 2019 ini, pihaknya menangani 2 kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Kades. Satu pihak Kejari Stabat, yang langsung menangani kasus dan satu lagi kasus ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat.
"Tahun ini, ada dua kasus tindak pidana korupsi yang masuk ke kita. Yang satu Kades Timbang Langkat Dapet Ginting, kita yang tangani. Sementara yang satu lagi ditangani oleh Polres Langkat yakni Kepala Desa Pertumbukan bernama Majidul," terang Ibrahim.
Bahkan untuk Kades Timbang Langkat Dapet Ginting dijelaskannya, permasalahan kasus korupsi yang menjerat Kades Timbang Langkat Dapet Ginting, sudah masuk sidang perdana tanggal 25 Juli kemarin. Saat ini sudah memasuki proses pembacaan penuntutan. "Salah satu yang kita tangani adalah Dapet Ginting, kalau tidak salah kini sudah masuk pembacaan penuntutan," kata Ibrahim.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp280 Juta, Mantan Kades di Tapteng Dibekuk Polisi