Pasar Kampung Lalang Dibenahi, Pedagang Membandel Izin Bisa Dicabut
Rusdi Sinuraya pimpin penertiban pedagang kaki lima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Jajaran PD Pasar Kota Medan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di Pasar Kampung Lalang, Sabtu (18/1) pagi. Penertiban ini juga dilakukan secara terus terhadap pedagang kaki lima di 53 pasar yang dikelola PD Pasar Medan.
Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya memimpin langsung penertiban pedagang kaki lima yang membuka lapak tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan PD Pasar. Ini dilakukan untuk penataan dengan pasar agar tidak terlihat kumuh.
"Secara kontiniu kita terus memantau 53 pasar di bawah pengawasan kita. Jika ada pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya (menyalahi aturan), saya pastikan akan kita tertibkan. Siapapun itu pedagangnya," tegasnya.
Baca Juga: Pasar Muara Takus Dibenahi, Kampung Millennial Medan Akan Buka 24 Jam
1. Jika pedagang membandel, kartu izin berjualan akan dicabut
Rusdi juga mengimbau kepada pedagang yang sudah mendapat kartu dan memiliki lapak di dalam Pasar Kampung Lalang agar tidak berjualan di lingkungan pasar yang tidak diperbolehkan. Misalnya berjualan di depan area perparkiran (di atas parit) atau akses masuk pasar sehingga tidak terjadi kemacetan.
"Jika setelah imbauan ini tidak juga diabaikan, kita pastikan akan menindak tegas berupa pencabutan kartu (izin berjualan) dan akan kita alihkan ke pedagang lain yang serius berjualan di dalam pasar," kata Rusdi.
Rusdi menegaskan PD Pasar Kota Medan tidak akan memungut biaya sepeser pun kepada para pedagang yang berjualan di dalam pasar yang lapaknya sudah disiapkan.
"Mereka kita gratiskan sepanjang serius berjualan di lingkungan pasar yang sudah disiapkan. Ini juga instruksi dari Sekda Pak Wiriya selaku Dewan Pengawas PD Pasar Medan agar pedagang tidak dipungut biaya apapun," katanya.
Baca Juga: Mau Jualan di Kampung Millennial? Sewa Kios Sementara Gratis!