Mau Nyabu di Tempat Penampungan, 2 Imigran asal Myanmar Diciduk
Sabu dibeli seharga Rp100 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor Medan Baru kembali mengamankan Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus kepemilikan narkoba. Kali ini polisi mengamankan dua warga Myanmar.
Keduanya ditangkap karena terbukti membawa satu paket sabu. Ini merupakan kesekian kalinya WNA ditangkap karena kasus narkoba.
Sebelumnya 25 Juli lalu, polisi juga menangkap warga negara Jerman bernama Bernd Heumann (39) dari kamar yang disewanya di Perumahan Griya 24 Home Stay Jalan SM Raja Gang Sumatera, Kelurahan Suderijo II, Kecamatan Medan Kota.
Heumann memiliki narkoba jenis daun ganja seberat satu ons. Polisi mendapati barang bukti tersebut saat menggeledah Bernd.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba Lagi, Ditemukan Sabu dan Pistol
1. Keduanya membeli sabu dan membawanya ke tempat penampungan
Dua orang warga Myanmar itu bernama M Sopian Alam (31) dan Syaifulla (27). Keduanya ditangkap saat hendak menuju tempat penampungan sementara di Hotel Pelangi Jalan Jamin Ginting Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/8) sekira pukul 17.00 WIB.
"Dari mereka, kita menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,20 gram, satu kaca pirex, satu jarum suntik dan sepeda motor Honda Vario warna merah BK 5040 AHZ yang dikendarai keduanya," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Jumat (16/8).
Baca Juga: Diduga Tempat Transaksi Narkoba, 2 Rumah di Jermal Dirobohkan Polisi