LPHTR Minta Presiden Kaji Kewajiban Masyarakat Bayar Lahan Eks HGU
Mereka sudah menyurati presiden sejak tahun 2000
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Lembaga Pemulihan Hak-hak Tanah Rakyat (LPHTR) Sumatera Utara mengkritik kewajiban masyarakat membayar lahan yang masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 hektare (Ha). Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri BUMN dalam hal ini PTPN II untuk mengkaji ulang kewajiban itu.
Menurut Ketua LPHTR Sumut, Kamisan Ginting, pihaknya bersama 8.000 anggota dan masyarakat di Sumut telah menyurati presiden terkait konflik pertanahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 ha sejak tahun 2000. Bahkan, permasalahan ini sudah ada menghasilkan rekomendasi permohonan realisasi SK Pansus Tanah DPR RI.
"Jelas keputusan Gubernur Sumut melalui SK:181.1/13294/2017 yang menetapkan daftar nominatif penghapusbukuan tanah eks HGU PTPN II yang disetujui Menteri BUMN yakni 2.216 ha, agar wajib membayar ke PTPN II dan menentukan masa berlaku keputusan penghapusbukuan selama 1 tahun, haruslah dibatalkan dan dikaji ulang," kata Kamisan Ginting kepada wartawan, di Medan, Jum'at (6/12).
Baca Juga: Polisi Akan Musnahkan Bom Milik Terduga Teroris di Lahan PTPN II
1. Pengembalian lahan perusahaan perkebunan tidak pernah sepenuhnya diserahkan
Masih dikatakan Kamisan, meskipun pengembalian lahan perusahaan perkebunan pemerintah ke rakyat, tapi kenyataannya tidak pernah sepenuhnya diserahkan. Sekarang ini lahan tersebut kembali dalam penguasaan perusahaan dan semakin bertambah dengan ketidakjelasan kepemilikan dan penguasaan fisik di lapangan.
Di kasus lahan eks HGU PTPN II, Kamisan mengaku turut berjuang dalam permasalahan tanah di Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Kota Binjai. Dia mengaku ada begitu banyak kejanggalan yang terjadi. Katanya, dia masuk dalam panitia tim B Plus karena sempat terjadi kekacauan antara masyarakat, PTPN II dan oknum tertentu untuk memperebutkan lahan sesudah reformasi.
Baca Juga: Tuntut Keadilan Soal Lahan, Petani Sunggal Geruduk BPN Deli Serdang