Lahan Dipakai Perluasan TPU COVID-19, Keluarga Ahli Waris Protes
Keluarga sebut gak pernah ada penjualan atau ganti rugi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Keluarga ahli waris Djaman Bangun yang memprotes soal lahan mereka di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan yang diklaim Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Tanah seluas 4,3 hektare itu digunakan untuk perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19.
Mereka menyebut lahan itu milik Djaman Bangun dan Nawari Br Tarigan serta keluarga Rakut Tarigan dan Haliman Br Ginting Kelengi Keliat. Pihaknya merasa tak pernah menjual atau mendapat ganti rugi.
Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun, menjelaskan, tanah itu sudah digunakan sejak puluhan tahun. Tanah itu menjadi ladang berbagai jenis tanaman dan buah.
Namun belakangan tanah itu sudah dipasang plang Pemko Medan. Bahkan Pemko menutup akses ke lahan miliki keluarga Djaman Bangun dengan memasang pos dan kawat duri.
"Plank itu dipasang oleh mandor TPU COVID-19, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini," ujarnya, Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga: TPU Simalingkar Jadi Pemakaman Khusus Korban Virus Corona Di Medan
1. Keluarga ahli waris sudah lapor ke Polda Sumut
Talenta berharap bahwa Pemko Medan untuk segera menghentikan upaya pengambil alihan tanah milik keluarganya. Sebab, belum ada ganti rugi.
Kuasa keluarga, Hasundungan Siahaan, pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian atas tuduhan perampasan lahan, perusakan, dan pencurian.
"Sesuai pengalaman di lapangan kita lihat bahwa pihak yang mengatasnamakan Pemko Medan melakukan teror, karena perbuatan itu kami melayangkan surat ke Polda Sumut mohon perlindungan hukum dan kepada Polrestabes memproses laporan," ungkapnya.
Baca Juga: Enam Daerah di Sumut Ini PPKM Mikro Mulai 9 Maret