Kapolres Simalungun: Ada 2 UU Perkebunan Simpang Siur Soal Pencurian
Belajar dari kasus Samirin soal pencurian di perkebunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Kasus Samirin, pencuri getah karet dari perkebunan milik PT Brigstone seberat 1,9 Kg dengan nilai Rp 17.480 menjadi perhatian publik. Pria berusia 69 tahun tersebut sudah divonis hakim 2 bulan penjara.
Walau bisa bebas setelah potongan tahanan, kasus seperti ini diharapkan dapat menjadi pelajaran. Guna mencegah itu, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dan para pihak perkebunan.
Baca Juga: Kakek 69 Tahun yang Curi Getah Akhirnya Bebas, Disambut Haru Keluarga
1. Kapolres menilai yang harus jadi perhatian adalah penggunaan aturan dan penerapannya
Kapolres menilai masalah pencurian di perkebunan menjadi perhatian serius mengingat Kabupaten Simalungun masuk daerah perkebunan yang cukup luas. Dalam rapat koordinasi ini, yang dihadiri sejumlah pejabat perkebunan milik negara, Kapolres Simalungun Heribertus Ompusunggu menyampaikan bahwa tindak pidana yang terjadi di perkebunan maka hal penting menjadi perhatian adalah penggunaan atau penerapan peraturan.
Baca Juga: Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan Penjara