Kakek 69 Tahun yang Curi Getah Akhirnya Bebas, Disambut Haru Keluarga

Hukum terhadap pencurian berjumlah kecil akan dibahas lagi

Simalungun, IDN Times - Samirin, seorang kakek  berusia 69 tahun, terdakwa pencuri getah karet seberat 1,9 Kilogram dengan nilai Rp17.480, milik PT Bridgestone akhirnya dibebaskan. Putusan bebas dijatuhkan setelah dipotong masa tahanan sejak perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim adalah, Samirin belum sempat menikmati hasil curiannya dan selama ini berlaku sopan serta mengakui perbuatannya pada persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rizky menuntut Samirin 10 bulan penjaran menggunakan undang-undang perkebunan.

Bebasnya Samirin disambut bahagia oleh istri, anak, menantu serta seluruh cucunya yang hadir dalam persidangan. Samirin, saat keluar dari ruang persidangan juga merasa bersyukur atas kebebasan dirinya.

Sebelumnya, Samirin tertangkap tangan mencuri getah karet di perkebunan milik PT Bridgestone seberat 1,9 Kilogram, Selasa 17 Juli 2019. Kakek yang sudah memiliki 12 cucu ini pun sempat dipenjara selama 48 hari.

1. Jumlah kerugian yang kecil harus jadi perhatian penegakan hukum

Kakek 69 Tahun yang Curi Getah Akhirnya Bebas, Disambut Haru KeluargaIstri dan anak Kakek Samirin bersama Hinca Pandjaitan (IDN Times/Patiar Manurung)

Sidang agenda putusan ini dihadiri langsung anggota Komisi III DPR-RI, Hinca Pandjaitan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap terdakwa dengan barang bukti puluhan ribu merupakan tragedi besar di bangsa ini jika dibandingkan dengan biaya perkara yang harus dikeluarkan negara.

"Tragedi ini diharapkan tidak terjadi lagi di Indonesia. Ke depannya semua hukum diharapkan memahami betul hal-hal seperti ini atau jumlah kerugian yang sangat kecil menjadi catatan" jelas Hinca di luar persidangan.

Baca Juga: Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan Penjara

2. Kasus ini diharapkan hal terakhir dan akan dibahas bersama Jaksa Agung

Kakek 69 Tahun yang Curi Getah Akhirnya Bebas, Disambut Haru KeluargaIstri dan anak Kakek Samirin bersama Hinca Pandjaitan (IDN Times/Patiar Manurung)

Sekjen Partai Demokrat itu menegaskan, ia sebagai anggota Komisi III DPR-RI tentu mengawasi jalannya proses persidangan dan hal ini akan menjadi poin pembahasan penting dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung. Ia berharap Jaksa Agung yang baru mau berjanji memperhatikan persoalan seperti ini.

Beberapa hal yang menjadi catatan Hinca Pandjaitan atas kasus ini adalah, biaya yang digelontorkan cukup besar untuk sidang. Artinya, biaya negara justru keluar banyak hanya menangani kasus pencurian dengan kerugian Rp17 ribu. Mulai biaya di dalam penjara, biaya persidangan dan biaya kertas atau dokumen lainnya.

"Kalau hanya dipakai untuk menangkap pelaku pencuri Rp 17 ribu, saya marah. Tapi kalau untuk kasus besar, saya dari Komisi III DPR-RI siap memperjuangkan penambahan anggarannya" katanya.

3. Undang-undang perkebunan harus direvisi mengingat adanya Perma No 2 Tahun 2012

Kakek 69 Tahun yang Curi Getah Akhirnya Bebas, Disambut Haru KeluargaKakek Samirin saat berada di dalam penjara (Dok.IDN Times/istimewa)

Hinca Pandjaitan menjelaskan, bahwa dalam perundang undang-undang kerap menimbulkan polemik. Salah satu contoh adalah undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 ancaman 4 tahun penjara dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Dalam Perma inj dijelaskan, jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta dengan ancamaN tiga bulan.

"Saya akan meminta agar kasus seperti jangan menimbulkan polemik dan biarlah uang negara yang dipakai kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan menegakkan hukum pada persoalan yang jauh lebih besar. Pada kasus yang nilainya miliaran dan triliunan" ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Hinca Pandjaitan bersama masyarakat yang hadir kantor PN Simalungun, termasuk sejumlah jurnalis mengumpulkan koin yang nantinya diserahkan kepada penasIhat Samirin. Koin akan diberikan kepada PT Bridgestone sebagai pengganti kerugian sebesar Rp17 ribu.

Sebelumnya hakim telah memutuskan bahwa Samirin harus membayar kerugian perusahaan perkebunan tersebut. "Kita mengumpulkan koin membantu Samirin mengembalikan kerugian akibat tindakannya ke PT Bridgestone.

Baca Juga: Sedih, Kakek Tenggelam Saat Menyelamatkan Cucunya yang Terseret Ombak

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya