Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan Penjara

Kasus ini jadi perhatian anggota DPR Hinca Pandjaitan

Simalungun, IDN Times - Pencurian dengan kerugian sebesar Rp17.480 menyeret kakek berusia 69 tahun. Dia adalah Samirin, warga Huta Dolok Maraja, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizky 10 bulan. Ia dituntut undang-undang perkebunan.

Samirin harus duduk di kursi pengadilan kerena ia tertangkap tangan mencuri getah karet seberat 1,9 Kilogram, Selasa 17 Juli 2019, lalu di Afdeling II, Nagori Dolok Maraja, di areal perkebunan PT Bridgestone. Getah karet yang diambil sisa penyadapan dimasukkan ke kantong plastik.

1. Sempat berstatus tahanan rumah saja, tapi kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan

Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan PenjaraKakek Sarimin saat berada di dalam penjara (Dok.IDN Times/istimewa)

Kaket yang telah dikarunia 12 cucu tersebut mengambil getah karet sembari pulang menggembalakan ternak lembu jelang malam hari. Ia sebenarnya sudah meminta maaf kepada pihak perusahaan setelah tertangkap tangan oleh Satpam.

"Di jalan, aku diberhentikan Satpam perkebunan. Ketika diperiksa, aku bawa getah, lalu aku dibawa ke Polsek Serbelawan," kata kek Samirin saat di ruang tahanan Jaksa, di PN Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (15/1).

Setelah diserahkan ke Polsek Serbelawan, Sarimin mengaku sempat ditahan satu hari, kemudian dilepaskan dengan status tahanan rumah dan wajib lapor. Hanya tiga bulan, dirinya kembali merasakan dinginnya di dalam jeruji besi setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Dua Pencuri Uang Rp60 Juta dalam Mobil di DPRD Sumut Ditembak Polisi

2. Anggota Komisi III DPR-RI Hinca Pandjaitan turut prihatin dan mengunjungi si kakek

Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan PenjaraAnggota DPR RI Hinca Pandjaitan mengunjungi kakek yang dipenjara karena mencuri getah (Dok.IDN Times/istimewa)

Kasus ini mendapatkan perhatian juga dari anggota Komisi III DPR-RI Hinca Pandjaitan. Ia datang langsung ke PN Simalungun. Namun dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke tangan hakim, tanpa ada intervensi.

Di balik itu, Hinca Pandjaitan mengharapkan kak Samirin dihukum ringan dengan pertimbangan lanjut usianya. Ia juga sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum Samirin yaitu Sepri Ijon Saragih untuk bisa tahanan luar dengan jaminan Hinca Pandjaitan.

"Saya sudah ajukan kepada pengacaranya agar saya bisa dijadikan jaminan. Kami meminta agar hukum diberlakukan seadil-adilnya dengan mengutamakan rasa keadilan," katanya.

3. Hinca Pandjaitan janji kasus ini dibahas ke Jaksa Agung agar pencurian dengan jumlah kecil tidak ditahan

Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan PenjaraAnggota DPR RI Hinca Pandjaitan mengunjungi kakek yang dipenjara karena mencuri getah (Dok.IDN Times/istimewa)

Mengingat kasus seperti ini cukup banyak, Hinca Pandjaitan mengaku akan membahasnya kepada Jaksa Agung maupun instansi terkait sehingga pencurian dengan nilai yang kecil tidak dihukum berat.

"Permasalahan seperti ini tidak sepatutnya untuk dilakukan penahanan. Terhitung hari ini Kek Samirin ditahan selama 48 hari, seharusnya sehari pun tidak boleh ditahan," katanya.

Terpisah, Seprijon Saragih SH mengatakan baru mendampingi Samirin setelah beberapa hari yang lalu dihubungi rekannya. "Aku dihubungi teman yang kebetulan keluarga Kek Samirin, merasa iba, saya siap mendampingi Kek Samirin. Dan baru ini saya mendampingi persidangan Kek Samirin," katanya.

Samirin nantinya akan menjalani sidang dengan agenda putusan siang ini, Rabu (15/1) sekira pukul 13.00 WIB. Pihak keluarga berharap agar Samirin divonis seringan-ringannya.

Baca Juga: Polisi Minta Peta Potensi Rawan ke KPU untuk Awasi Pilkada Medan 2020

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya