Kapasitas Indrawan Sebagai Pemilik Pabrik Korek Gas Diragukan
Sidang kebakaran pabrik korek yang tewaskan 30 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Sidang lanjutan kebakaran pabrik rumahan perakitan korek gas ilegal kembali digelar. Dalam sidang yang diketuai Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani, beragendakan mendengar keterangan dari terdakwa.
Ketiga terdakwa masing-masing Direktur Utama (Dirut) PT Kiat Unggul (KU) Indramawan, Menajer Personalia Lismawarni dan Manajer Operasional Burhan, terlihat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (18/12).
Para terdakwa yang diamankan polisi ini, dinilai bertanggungjawab atas hilangnya nyawa 30 orang yang terpanggang dalam kobaran api, saat tragedi kebakaran yang terjadi di pabrik rumahan ilegal itu pada 21 Juni 2019.
Dalam persidangan terungkap, Dirut PT KU Indramawan diragukan sebagai pemilik perusahaan yang bermarkas besar di Jakarta Barat tersebut.
Indramawan kewalahan menjawab pertanyaan yang dicecar oleh majelis hakim. Meski demikian, pria keturunan Tionghoa ini tetap pasang badan mengakui sebagai pemilik perusahaan tersebut. Selain kewalahan, Indramawan juga banyak berkelit menjawab pertanyaan dari majelis. Sebut saja saat ditanya majelis soal alamat jelas perusahaannya.
"Pemilik yang disebutkan dalam akte itu bukan di situ tempat tinggalnya. Bahkan ada yang bilang juga ada pihak asing. Ini peristiwa 30 orang jatuh korban, saya berharap jangan lagi menyembunyikan kebenaran. Harus terbuka, harus jujur karena saya akan memeriksa serinci mungkin," ujar majelis hakim yang diikuti Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting dan Benny Surbakti.
Baca Juga: Sidang Pabrik Korek Gas, Kadis DLH Disuruh Pulang karena Ini
1. Indrawan dinilai sembunyikan fakta dalam persidangan
Tetap saja, Indramawan diduga berusaha menyembunyikan fakta sebenarnya. Buktinya, Indramawan menjawab bahwa PT KU bergerak di bidang merakit mancis. Namun belakangan saat ditanya lebih jauh, akhirnya Indramawan menjawab perusahaannya bergerak di bidang baru.
"2011 sudah di tempat (alamat) baru. Saya pindah rumah (makanya alamat beda). Yang baru rumahnya besar dan mengontrak. Yang lama kecil," beber Indramawan.
Jawaban Indramawan diherankan majelis. Bahkan, majelis tersenyum kecil. "Banyak hal yang saudara palsukan sehingga banyak yang sangsi diungkapkan saudara," kata majelis hakim.
Indramawan melanjutkan, PT KU berdiri sejak 2011 lalu. Namun, alamat PT KU belum berubah. "8 tahun belum merubah identitas, kenapa? Jangan-jangan pemilik rumahnya pemilik Kiat Unggul. Jangan lagi ada dusta di dalam persoalan ini. Artinya kalau memang saudara yang pelakunya, dihukum. Kalau bukan, jangan suadara diajukan ke persidangan ini," beber majelis.
Baca Juga: Akta Pabrik Korek Gas yang Terbakar Jadi Tanda Tanya