Sidang Pabrik Korek Gas, Kadis DLH Disuruh Pulang karena Ini

Gak dapat tunjukkan Akte PT Kiat

Binjai, IDN Times - Sidang lanjutan kebakaran pabrik korek gas (mancis) yang menewaskan 30 orang kembali digelar Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (26/9). Dalam persidangan, Hakim Anggota Dedy yang mendampingi Ketua Majelis Fauzul Hamdi dan Anggota Tri Syahriawani menagih soal akte perusahaan PT Kiat Unggul Kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi. JPU yang terdiri dari Benny Surbakti, Linda Sembiring dan Hamidah Ginting menghadirkan 2 saksi yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Iskandar Zulkarnain Tarigan dan personel Polri Edison Manik.

1. Akte PT Kiat Unggu (KU) tak bisa ditunjukan

Sidang Pabrik Korek Gas, Kadis DLH Disuruh Pulang karena IniIDN Times/Handoko

Saat pemeriksaan saksi dari polisi, Dedy teringat soal permintaannya terkait akte PT KU. Tak ayal, hal tersebut ditanyakan kembali kepada JPU. "Ada Bu jaksa akte yang kemarin itu (soal akte PT KU)?" tanya Dedy.  

"Saya nanya itu semoga semua yang bertanggung jawab diajukan ke persidangan ini. Makanya kita minta aktenya. Atau penasehat hukum ada aktenya? Supaya lebih jelas pemeriksaan sidang ini," sambung Dedy.

Mendengar pertanyaan majelis, ketiga JPU sempat saling berpandangan. Begitu juga dengan 2 penasehat hukum ketiga terdakwa yang terbengong mendengarnya. "Belum ada pak. Senin ya," jawab salah satu JPU.

Mendengar jawaban itu, hakim pun meminta agar segera memberi bukti akte perusahaan tersebut senin depan. "Oke baik, Senin ya," ujar Dedy.

2. Saksi: Di Pabrik tak ada akses keluar masuk

Sidang Pabrik Korek Gas, Kadis DLH Disuruh Pulang karena IniIDN Times/Handoko

Kepada personel polri, majelis hakim menyoal tentang kejadian kebakaran hebat yang menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang dalam keadaan hidup di pabrik rumahan perakitan korek gas tersebut. Selain itu, majelis juga menanyakan soal hal apa saja yang ditemukan saat olah TKP dan melakukan evakuasi kepada 30 mayat.

Menurut saksi, ketiga terdakwa sebenarnya berkantor di pabrik induknya, Diski, Sunggal, Deli Serdang. "Penyebabnya karena di dalam itu berisi bahan yang mudah meledak. Enggak ada akses keluar, enggak bisa selamatkan diri. Tidak ada kami melihat (baju) pelindung (dari api). Begitu juga dengan tulisan-tulisan sebagai rambu tanda berbahaya," ujarnya.

Bahkan dirinya juga mengakui belum pernah melihat akte PT KU. "Enggak tahu saya. Enggak pernah (lihat akte)," beber Edison dalam persidangan.

3. DLH tak pernah melakukan pengawasan terhadap pabrik

Sidang Pabrik Korek Gas, Kadis DLH Disuruh Pulang karena IniIDN Times/Handoko

Edison Manik merupakan saksi kedua. Saksi pertama yang diperiksa majelis hakim, Kadis LH Langkat, Iskandar Zulkarnain Tarigan. Pria kelahiran 1970 lalu ini mengaku tidak mengenal dengan ketiga terdakwa. Majelis hakim mencecarnya pertanyaan tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai orang nomor satu di DLH Langkat.

"Tupoksi dari Dinas Lingkungan Hidup membantu kepala daerah atau bupati dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Semuanya, termasuk pabrik, tumbuhan," ujar dia yang menjabat jadi Kadis LH Langkat sejak 2017 lalu.

Soal kebakaran itu, Iskandar mendengarnya dari kawan-kawan. Bahwa yang didengar Iskandar ada terjadi ledakan mancis. "Yang saya dapat info, produksi mancis di situ (kebakaran). Yang namanya kegiatan usaha, harus ada (izin lingkungan hidup). Apalagi sudah pabrik. Kecuali, usaha mikro, UMKM," kata dia.

"Saya tidak tahu (keberadaan pabrik rumahan), karena tidak pernah melakukan pengawasan. Artinya, kita melakukan tupoksi sesuai dengan data yang ada. Sampai kemarin, tidak ada laporan ke kita," tambah Iskandar.

Baca Juga: Terungkap, Masih Ada Korban Pabrik Korek Gas Belom Terima Santunan

4. DLH menyebutkan jika pihaknya tidak mungkin terus mengawasi

Sidang Pabrik Korek Gas, Kadis DLH Disuruh Pulang karena IniIDN Times/Handoko

Sebelum terjadi kebakaran di pabrik rumahan itu, dia berdalih, sejatinya Kades Sambirejo dan Camat Binjai, Kabupaten Langkat yang melakukan pengawasan. Namun, dia membenarkan memang DLH Langkat yang harus melakukan pengawasan. 

"Kita tidak ada mendapat laporan. Seharusnya kita juga melakukan pendataan karena kita Dinas Lingkungan Hidup, semua kita urus mulai dari lahir sampai meninggal," kata Iskandar.

Pun demikian, dia kembali berdalih tidak dapat melakukan pengawasan lebih ketat lantaran keterbatasan anggaran. Bahkan, kata dia, DLH Langkat juga keterbatasan staf.

"Enggak mungkin melakukan pengawasan ke mana-mana. Oleh karena itu, pemerintah ini dibentuk ada jajaran di bawah, ada desa kecamatan kelurahan dan Bupati. Karena keterbatasan kemampuan kita mendata, minta ke bawah. Saya tidak pernah dengar ada pabrik mancis. Tidak pernah ada dapat laporan. Kalau tidak ada laporan, saya tidak tahu," dalihnya.

5. Jaksa minta saksi kembali datang hari Senin (30/9) dengan membawa dokumen yang diperlukan

Sidang Pabrik Korek Gas, Kadis DLH Disuruh Pulang karena IniIDN Times/Handoko

Ditanya lebih detil soal tupoksi saksi berdasarkan nomenklantur, Iskandar sempat bingung menjawabnya. Karenanya, dia juga melihat ke arah JPU dengan tujuan untuk dapat membaca bundelan berkas acara pemeriksaan. 

Ketika saksi membaca BAP, majelis minta saksi untuk datang lagi pada hari selanjutnya. "Bawa keperluan saksi yang menjadi tupoksi. Banyak menyangkut fu hai saudara. Hari Senin (30/9) datang lagi, pagi jam 10 WIB. Kita tunda ya untuk saksi ini. Lengkapi semua, kalau perlu bawa staf saudara (saksi) sekalian," tandas majelis hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT KU Indramawan, Manager Operasional Burhan dan Manager Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis.

Diketahui, tragedi maut yang menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan korek gas, Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jum'at 21 Juni 2019. Penyelidikan polisi menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga: Sidang Pabrik Korek Gas, Saksi: Gaji Rp700 Ribu, Kerja Seperti Budak

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya