TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka OTT di Siantar, Bendahara BPKD Ternyata Hamil 6 Bulan

Hamil jadi pertimbangan EZ belum ditahan

IDN Times/Patiar Manurung

Medan, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana menyebut telah menetapkan status tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, pada Kamis (11/7) kemarin.

Rony mengatakan, dari ke 16 orang yang diamankan dari Kantor BPKD Pematangsiantar, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. "Sementara satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EZ selaku Bendahara di BPKD Pematangsiantar" kata Ronny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (12/7).

Baca Juga: 3 Pegawai BPKD Kena OTT! Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda Dimana?

1. Pekerja harian lepas di BPKD masih berstatus saksi

IDN Times/Gideon Aritonang

Sementara itu Pekerja Harian Lepas (PHL) di BPKD, Tanggi MD Lumbantobing dan staf bidang pendapatan di BPKD Lidia Ningsih yang ikut terjaring bersama EZ saat OTT berlangsung masih dijadikan saksi.

2. Polda Sumut masih telusuri sudah berapa lama praktek pungli di BPKD berlangsung

Dok. IDN Times/Istimewa

Rony menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait berapa lama dan berapa korban dari pungutan liar (Pungli) pemotongan insentif petugas pemungut pajak di BPKD Kota Pematangsiantar.

Rony juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus OTT tersebut. "Kita masih menelusurinya," ujar Rony.

Baca Juga: Detik-detik OTT di BPKD Siantar, 19 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut

Berita Terkini Lainnya