Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Medan, IDN Times - Kantor Imigrasi (Kanim) kelas I TPI Polonia Jalan Mangkubumi kota Medan, akan meresmikan paspor elektronik atau disebut e-paspor, Minggu (26/1) mendatang. Sebelumnya kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Medan Jalan Gatot Subroto KM 6,2 Sei Sikambing, pada Rabu (30/10) lalu lebih dulu menerbitkan e-paspor.
Kini akan menjadi 2 kanim yang melayani pembuatan e-paspor di Sumatera Utara.
1. Berkunjung 2 minggu ke Jepang tanpa visa
Plt Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia, Sabarita Ginting, mengatakan e-paspor memberi kemudahan untuk tinggal selama 2 minggu di negara maju tanpa visa.
"Mengurus nya sama, sama kayak pengurusan biasa, kemudahan nya itu ke negara-negara tertentu seperti misalnya Jepang kita diberikan tinggal di sana 2 minggu tanpa visa. Tapi kita tetap melapor ke MBC nya ke perwakilan Jepang," katanya.
Baca Juga: Penerbitan Paspor di Siantar Meningkat Drastis Selama 2019
2. Mengikuti negara maju
Kepala Tata Usaha kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia,Syafriadi (IDN Times/Yurika Febrianti) Senada dengan Sabarita, Syafriadi Lubis Kepala Tata Usaha kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia menyampaikan penerbitan e-paspor mengikuti pola kerja negara maju.
"E-paspor itu kita mengikuti negara maju. Karna yang kita tau e-paspor ini produk Internasional bukan Nasional. Jadi dibeberapa negara, saat ini yang lagi booming itu Jepang mereka itu menerapkan menggunakan paspor bebas visa," kata Syafriadi.
3. E-paspor memudahkan penumpang melewati autogate
Sambung Syafriadi, dengan menggunakan e-paspor penumpang yang akan melewati autogate sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) akan lebih mudah tanpa registrasi.
"Mungkin dengan e-paspor di beberapa bandara ada autogate-nya. Jadi cukup melewati autogate itu kita bisa langsung lewat," ucapnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Selasa (14/1).
4. Biaya administrasi e-paspor Rp650 ribu
Plt Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia, Sabarita Ginting (IDN Times/Yurika Febrianti) Sementara itu, Sabarita Ginting melanjutkan, biaya administrasi terbilang lebih mahal dari paspor biasa dan tidak memakan waktu lama dalam pembuatan e-paspor.
"Biaya lebih mahal, Rp650 ribu untuk e-paspor dan tidak ada bayar di Imigrasi semua nya ke bank, dan tidak terlalu lama 4-7 hari selesai. Sesuai peraturan yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Imigrasi Siantar Sosialisasi untuk Cegah TKI Non Prosedural