Imigrasi Siantar Sosialisasi untuk Cegah TKI Non Prosedural
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serdang Bedagai, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematang Siantar menggelar sosialisasi dengan tema Upaya Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural di Grand Soeltan Hotel, Jumat (20/9). Sosialisasi ini dihadiri camat, kepala desa, lurah dan siswa siswi SMA/SMK di Serdang Bedagai.
Sebagai narasumber yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematang Siantar, Alrin Tambunan, SH, MH , Sofyan Silitonga dari Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai dan Dwi Rizki Ananda, Analis Keimigrasian ahli pertama di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Pematangsiantar.
1. Siswa-siswi jangan tergoda modus PJTKI nakal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPi Siantar, Alrin Tambunan berharap dengan sosialisasi ini para siswa siswi tidak gampang tergoda dengan modus Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) nakal yang tidak bertanggung jawab memberangkatkan TKI ke luar negeri. "Sudah banyak kejadian yang terjadi yang merugikan TKI tersebut," kata Alrin.
Pada paparannya Alrin menambahkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada tahun 2018 sudah menunda 5.875 permohonan paspor yang diduga menjadi tki non prosedural dan khusus di Kantor Imigrasi Pematang Siantar sampai Juni 2019 sudah menolak 145 permohonan paspor yang diduga akan menjadi TKI non prosedural
Baca Juga: Imigrasi Siantar Perketat Permohonan Paspor, Sudah 260 Orang Dicekal
2. TKI juga banyak yang berhasil, asal sesuai prosedural
Sementara perwakilan Disnaker Sofyan Silitonga juga menambahkankan untuk menjadi TKI atau pekerja migran Indonesia bukanlah hal yang negatif. Banyak TKI yang sukses di luar negeri. "Tapi menjadi TKI haruslah mengikuti prosedur yang berlaku agar dapat bekerja dengan tenang di luar negeri," katanya.
3. Sosialisasi pendaftaran antrian paspor
Sementara Analis Keimigrasian ahli pertama di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Pematangsiantar, Dwi Rizki Ananda menyampaikan materi tentang aplikasi pendaftaran antrian paspor secara online. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI-UM.01.01-4166 tanggal 16 oktober 2017, permohonan antrian paspor harus menggunakan aplikasi antrian paspor secara online, untuk memberikan kejelasan, ketertiban, dan kepastian kepada masyarakat dalam memohon pembuatan paspor.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Brimob Pematangsiantar Gelar Turnamen Voli