Penerbitan Paspor di Siantar Meningkat Drastis Selama 2019

Ada peningkatan 24.147 paspor dari tahun sebelumnya

Simalungun, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pematangsiantar melayani peningkatan penerbitan paspor dari tahun 2018 ke tahun 2019 secara signifikan. Hal ini disampaikan Kakan Imigrasi Pematangsiantar, Alrin Tambunan melalui Plh Ana Dianawati.

Dijelaskan, tahun 2018 paspor yang diterbitkan sebanyak 15.899, sedangkan di tahun 2019 sebanyak 40.046. 

1. Peningkatan penerbitan paspor mencapai 24.147

Penerbitan Paspor di Siantar Meningkat Drastis Selama 2019Dok.IDN Times/istimewa

Artinya ada perbedaan sekitar 24.147 paspor. Peningkatan ini tidak lepas dari penambahan Unit Layanan Paspor (ULP) yang berada di tiga wilayah tugas kejar.

Adapun ketiga daerah kantor Imigrasi yang telah mengeluarkan paspor antara lain, dari ULP Tebing Tinggi sebanyak 6.619 paspor, dari Unit kerja kantor Imigrasi Humbahas sebanyak 17.975 paspor dan dari kantor Imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar sebanyak 15.452 paspor.

Baca Juga: Imigrasi Siantar Sosialisasi untuk Cegah TKI Non Prosedural

2. ULP Imigrasi memudahkan jangkauan warga

Penerbitan Paspor di Siantar Meningkat Drastis Selama 2019IDN Times/Sunariyah

Ia menambahkan, pihaknya akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang akan mengurus paspor. Ia berharap agar masyarakat terus memfaatkan kantor ULP.

"Hadirnya tiga ULP maka memudahkan warga untuk menjangkau lokasi penerbitan paspor. Sebelumnya warga yang bermohon paspor hanya berpatokan Jalan Medan, Kabupaten Simalungun" ucapnya.

Disampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar memiliki tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Silangit yang merupakan pelayanan pemeriksaan masuk dan keluar pesawat non-reguler.

3. Pencekalan penerbitan paspor dilakukan jika non-prosedur

Penerbitan Paspor di Siantar Meningkat Drastis Selama 2019unsplash.com/bady qb

Ana Dianawat menambahkan bahwa pencekalan juga dilakukan kepada pemohon yang diindikasi menyalahgunakan paspor.

Hal ini dilakukan karena diduga sejumlah warga itu akan menjadi pekerja migran atau warga yang berniat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara non prosedural. Biasanya, indikasi muncul saat petugas melakukan wawancaran kepada pemohon paspor.

Upaya penggagalan penerbitan atau penundaan permohonan paspor, kata dia, menjadi langkah awal demi melindungi WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia atau "human trafficking" di luar negeri.

Baca Juga: Imigrasi Siantar Perketat Permohonan Paspor, Sudah 260 Orang Dicekal

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya