Empat Terdakwa Pengoplos Gas Subsidi di Binjai Divonis Berbeda
Sempat ada isu keluarga diperas jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Empat terdakwa kasus pengoplosan gas subsidi ke non subsidi dituntut dengan kurungan penjara berbeda. Tuntutan pertama yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Sembiring, menuntut terdakwa Agustono, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Dengan denda Rp60 juta subsider 8 bulan.
"Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Terdakwa Agustono warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Umur Utara, Sei Bingai, Langkat, secara sah meyakinkan melakukan pengoplosan gas tanpa izin," kata Linda, di hadapan Ketua Majelis Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (6/1).
Baca Juga: Pengusaha Gudang Gas Oplosan Masih Berkeliaran, 4 Pekerja Tersangka
1. Tiga terdakwa divonis 2 tahun penjara
Sementara untuk 3 terdakwa lainnya masing-masing Suhendri (27) dan Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan serta Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat dituntut 2 tahun kurungan penjara dengan denda Rp60 juta subsider 4 bulan.
Tuntutan berbeda ini, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda, karena ketiganya hanya sebagai pekerja atau turut serta membantu. Oleh sebab itu tuntutan itu berbeda dari terdakwa pertama. "Ketiga terdakwa lainnya hanya turut serta. Sementara barang bukti dirampas untuk negara," tukasnya.
Baca Juga: Keluarga Terdakwa Ungkap Diperas Jaksa di Binjai untuk Ringankan Kasus