TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Terdakwa Pengoplos Gas Subsidi  di Binjai Divonis Berbeda

Sempat ada isu keluarga diperas jaksa

Para terdakwa pengoplos gas di Binjai saat vonis (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Empat terdakwa kasus pengoplosan gas subsidi ke non subsidi dituntut dengan kurungan penjara berbeda. Tuntutan pertama yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Sembiring, menuntut terdakwa Agustono, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Dengan denda Rp60 juta subsider 8 bulan.

"Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Terdakwa Agustono warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Umur Utara, Sei Bingai, Langkat, secara sah meyakinkan melakukan pengoplosan gas tanpa izin," kata Linda, di hadapan Ketua Majelis Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (6/1).

Baca Juga: Pengusaha Gudang Gas Oplosan Masih Berkeliaran, 4 Pekerja Tersangka

1. Tiga terdakwa divonis 2 tahun penjara

Para terdakwa pengoplos gas di Binjai saat vonis (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sementara untuk 3 terdakwa lainnya masing-masing Suhendri (27) dan Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan serta Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat dituntut 2 tahun kurungan penjara dengan denda Rp60 juta subsider 4 bulan.

Tuntutan berbeda ini, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda, karena ketiganya hanya sebagai pekerja atau turut serta membantu. Oleh sebab itu tuntutan itu berbeda dari terdakwa pertama. "Ketiga terdakwa lainnya hanya turut serta. Sementara barang bukti dirampas untuk negara," tukasnya.

2. Sebelum digerebek, pengoplos gas bersubsidi sudah beroperasi 7 bulan

Dok.IDN Times/istimewa

Diketahui, keempat terdakwa dalam menjalani persidangan tidak mendapat pendampingan dari Penasehat Hukum. Mereka ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan polisi di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar 3 dan Pasar 4, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.

Penggerebekan tersebut dibongkar dilakukan tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, 29 Agustus 2019 lalu. Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai.

Gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. Polisi menyita 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram yang masih berisi. Sisanya, 96 tabung gas ukuran 12 kilo, 78 tabung gas ukuran 50 kilo dan 4 tabung gas ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong.

Baca Juga: Keluarga Terdakwa Ungkap Diperas Jaksa di Binjai untuk Ringankan Kasus

Berita Terkini Lainnya