Keluarga Terdakwa Ungkap Diperas Jaksa di Binjai untuk Ringankan Kasus

Pihak Kejari akan berkoordinasi untuk mendalami

Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diterpa kabar miring. Salah seorang oknum jaksa fungsional pada lembaga terkait diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap keluarga salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi.

Tak tanggung-tanggung, nominal uang yang diminta pun nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp300 juta. Pada akhirnya pihak keluarga terdakwa hanya mampu memberikan uang sebesar Rp40 juta.

1. Jika tidak diberi uang tersebut, terdakwa bisa divonis 15 tahun penjara

Keluarga Terdakwa Ungkap Diperas Jaksa di Binjai untuk Ringankan KasusIDN Times/Sukma Shakti

Jaksa tersebut diduga berinisial LS. Istri terdakwa berinisial S menceritakan bagaimana jaksa tersebut meminta sejumlah uang dengan nilai yang sangat fantastis, guna meringankan tuntutan hukum terdakwa AG, dan tiga rekannya, MH, SH, dan AS.

"Awalnya saya datang ke kantor kejaksaan untuk menanyakan bagaimana status perkembangan perkara suami saya. Kalau saya tidak salah, itu hari Senin (25/11) lalu," terang S, memulai perbincangan.

Lantas menurutnya, Jaksa LS menyebut sang suami akan dijerat 3 pasal berlapis, atas dakwaan utama melanggar Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22/2001, tentang minyak dan gas bumi.

Hanya saja menurut Jaksa LS, tuntutan hukum kepada seluruh terdakwa dapat saja diringankan, dengan catatan pihak keluarga harus menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.

"Dia (Jaksa LS) bilang, kalau kami bisa usahakan uang itu, maka dia akan bantu perkaranya. Tapi jika tidak, suami saya dan tiga rekannya siap-siap terima vonis lima belas tahun penjara," jelas ibu empat anak tersebut.

Baca Juga: Oplos Gas Bersubsidi ke Tabung Nonsubsidi, Dua Gudang Digerebek Polisi

2. Istri terdakwa minta keringanan

Keluarga Terdakwa Ungkap Diperas Jaksa di Binjai untuk Ringankan KasusIlustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Merasa jumlah uang yang diminta itu terlalu besar, serta sangat memberatkan dirinya dan keluarga terdakwa yang lain, keesokan harinya, Selasa (26/11), S lantas kembali menemui Jaksa LS, guna memohon keringanan agar jumlah uang yang diminta itu dikurangi.

"Pada akhirnya dia mau kurangi. Tapi bagi saya jumlahnya masih terlalu besar, yakni Rp50 juta untuk urus perkara suami saya saja. Sedangkan tiga terdakwa lain diminta masing-masing Rp10 juta," ujar S, sembari menangis.

Dengan terpaksa, S pun menyanggupi permintaan Jaksa LS, dengan cara berhutang dan menjual sejumlah aset miliknya. Sayang jumlah uang yang dikumpulkan hanya sebesar Rp 40 juta. Meskipun jumlahnya masih kurang, dia tetap menyerahkan uang itu.

"Uang Rp 40 juta itu saya serahkan ke dia di Kantor Pengadilan Negeri Binjai, pada saat suami saya disidang. Kebetulan kami juga sempat bertemu di Kantor Kejaksaan Binjai. Saat itu saya datang bersama dua anak saya," ujar S, yang mengaku sangat tertekan.

3. Kasi Intel Kejari Binjai mengaku terkejut

Keluarga Terdakwa Ungkap Diperas Jaksa di Binjai untuk Ringankan KasusKasi Intel Kejari Binjai Erwin Nasution (IDN Times/Handoko)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Erwin Nasution, saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, mengaku dirinya terkejut dengan munculnya isu miring tersebut.

Atas dasar itu pula, dia pun belum bersedia memberikan keterangan resmi, karena akan terlebih dahulu melaporkan persoalan yang bepotensi mencoreng citra positif lembaga yang menaunginya itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Andri Ridwan.

"Terus terang saya baru tahu persoalan ini. Tentunya akan segera saya laporkan dulu ke Pak Kajari. Selain itu, saya juga akan berkoordinasi dengan Kasi Pidum, karena oknum jaksa yang diisukan itu memang di bawah naungan Pidum," terang Erwin.

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2019 lalu, Tim gabungan PT Pertamina (Persero), Paskhas TNI AU, dan Polres Binjai, menggerebek rumah yang dijadikan gudang pengoplosan elpiji bersubsidi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang tersangka sekaligus menyita barang bukti 154 tabung elpiji 3 kilogram, 94 tabung elpiji 12 kilogram, satu tabung elpiji 50 kilogram, dan empat mobil bak terbuka yang digunakan sebagai armada pengangkut dan lainnya.

Baca Juga: Pengusaha Gudang Gas Oplosan Masih Berkeliaran, 4 Pekerja Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya