Diduga Galian C Ilegal, 2 Eskavator Tanpa Pemilik dan Operator Disita
Penggerebekan dilakukan Polres dan Subdenpom Binjai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres dan Subdenpom I/5-2 Binjai di Pantai Acong Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara, Senin (19/8). Namun, polisi dan POM tidak berhasil menangkap operator yang mengoperasikan eskavator mengeruk tanah negara tersebut.
Hanya beberapa mesin eskavator yang akhirnya diamankan. Diduga sudah diketahui sehingga operator sempat melarikan diri.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan, 14 Warga Binaan Lapas Binjai Dibebaskan
1. Petugas gabungan hanya amankan 2 eskavator
Hanya saja, polisi berhasil menyita 2 unit eskavator dari lokasi Galian C tersebut. Mereka tidak menemukan operator dan pemilik. Sehingga petugas mengamankan alat berat tersebut.
"Penertiban pertambangan mineral atau Galian C Ilegal di Pantai Acong beralamat di Bhakti Karya Binjai Selatan dipimpin Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif. Dasarnya Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/785/VIII/2019/Reskrim tanggal 19 Agustus 2019. Laporan Informasi Nomor: LI/12/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019. Dan Perintah Lisan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Selasa 20 Agustus 2019.
Baca Juga: Kena Teror, Rumah Ketua DPRD Kota Binjai Dilempari Batu Saat Dini Hari