Cegah Peredaran Narkoba dalam Sel, Lapas Klas II A Siantar Gelar Razia
Razia rutin empat kali sebulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II Pematangsiantar, Porman Siregar dan jajarannya menggelar razia ke setiap blok atau ruang tahanan. Semua ini bertujuan untuk menghindari adanya barang masuk tidak sesuai keamanan Lapas.
Humas, Hiras Silalahi mengatakan pihaknya serius melakukan razia terlebih lagi adanya arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan surat nomor PAS-PK.02.10.0111442 perihal pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Sepekan Kabur, Satu Orang Napi Lapas Pamatang Raya Menyerahkan Diri
1. Mencegah peredaran narkoba dalam lapas
Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 telah diatur soal tata tertib dan rutan kepada seluruh warga binaan.
"Tugas kita membina warga binaan bukan hanya menjembatamoi pelatihan atas kemampuan dasar, maupun membekali kehidupan secara rohani. Namun kita mencegah perbuatan melawan hukum, seperti adanya barang terlarang masuk," jelasnya.
Baca Juga: Nataru, Dua Lapas di Simalungun Berikan Remisi kepada Napi