TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Peredaran Narkoba dalam Sel, Lapas Klas II A Siantar Gelar Razia

Razia rutin empat kali sebulan

Petugas Lapas Klas II A Pematangsiantar gelar razia di dalam lapas (IDN Times/Patiar Manurung)

Simalungun, IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II Pematangsiantar, Porman Siregar dan jajarannya menggelar razia ke setiap blok atau ruang tahanan. Semua ini bertujuan untuk menghindari adanya barang masuk tidak sesuai keamanan Lapas.

Humas, Hiras Silalahi mengatakan pihaknya serius melakukan razia terlebih lagi adanya arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan surat nomor PAS-PK.02.10.0111442 perihal pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: Sepekan Kabur, Satu Orang Napi Lapas Pamatang Raya Menyerahkan Diri

1. Mencegah peredaran narkoba dalam lapas

Petugas Lapas Klas II A Pematangsiantar gelar razia di dalam lapas (IDN Times/Patiar Manurung)

Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 telah diatur soal tata tertib dan rutan kepada seluruh warga binaan.

"Tugas kita membina warga binaan bukan hanya menjembatamoi pelatihan atas kemampuan dasar, maupun membekali kehidupan secara rohani. Namun kita mencegah perbuatan melawan hukum, seperti adanya barang terlarang masuk," jelasnya.

2. Jadwal razia hanya di pucuk jajaran pimpinan

Petugas Lapas Klas II A Pematangsiantar gelar razia di dalam lapas (IDN Times/Patiar Manurung)

Untuk pelaksanaan razia, seluruh petugas Kamtib pria dan wanita serta Sat Ops Panal menyisir blok dan kamar hunian. Giat ini bentuknya spontan atau secara rahasia. Jadwal untuk razia hanya diketahui Kalapas dan pejabat tertentu.

"Kenapa hanya orang tertentu yang dapat informasi mau razia, ya biar tidak bocor ke warga binaan," ucapnya.

Adapun jadwal rutin razia, bisa sekali dalam seminggu atau lebih. Disamping itu razia yang bersifat insidentil dilakukan sehingga tidak ada ruang bagi warga binaan melakukan pelanggaran termasuk mencegah adanya alat komunikasi elektronik atau handphone dipakai berkomunikasi kepada pihak luar.

"Di Lapas kita selalu melakukan rsaia oleh Kamtib sekali seminggu secara rutin. Dengan demikian sedikitnya 4 kali dalam satu bulan ada razia, di samping itu secara insidentil juga diadakan razia oleh tim. Harinya tergantung hasil apa yang kita cermati di Lapas," terangnya.

Baca Juga: Nataru, Dua Lapas di Simalungun Berikan Remisi kepada Napi

Berita Terkini Lainnya