Sepekan Kabur, Satu Orang Napi Lapas Pamatang Raya Menyerahkan Diri

Satu orang napi lainnya masih diburu

Simalungun, IDN Times - Satu orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun akhirnya menyerahkan diri. Warga Binaan bernama Darwis ini sebelumnya melarikan diri sejak 24 November lalu. 

Humas Lapas Narkotika Pamatang Raya, Eka Putra mengatakan, Darwis dibawa dari Medan, Sabtu (30/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Keberadaan warga Jalan Budi Luhur, Gang Aneka, Nomor 03 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Satu orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun akhirnya menyerahkan diri. Warga Binaan bernama Darwis ini sebelumnya melarikan diri sejak 24 November lalu. 

1. Polisi mendapatkan informasi jika Darwis berada di rumah mertuanya di Medan

Sepekan Kabur, Satu Orang Napi Lapas Pamatang Raya Menyerahkan Diri

Menurut Eka, awalnya timnya melacak keberadaan warga binaan tersebut. Lalu mereka mendapat informasi jika mereka berada di Medan.

"Kami kan terus melacak, mencari informasi keberadaan warga binaan yang kabur kemarin. Jadi ada informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan, Darwis ada di rumah mertuanya di Medan. Tim kita pun langsung bergerak ke sana," ucap Eka.

Setibanya di Medan, petugas tidak langsung bertemu dengan Darwis sehingga sempat dilakukan komunikasi persuasif dengan pihak keluarga.

"Kita minta kepada keluarganya agar Darwis segera dapat menyerahkan diri agar tidak ada tindakan-tindakan preventif dan ternyata keluarganya sepakat. Akhirnya keluarga menyerahkannya ke kita di rumah mertuanya itu," ucap Eka.

Baca Juga: 2 Napi Lapas Narkotika di Simalungun Belum Ditemukan, Ini Kronologinya

2. Darwis terima sanksi administrasi, tidak bisa mengajukan bebas bersyarat

Sepekan Kabur, Satu Orang Napi Lapas Pamatang Raya Menyerahkan Diri

Saat ini, kata Humas Lapas, Darwis akan menjalani hukumannya sesuai putusan hakim sekaligus diberi sanksi administrasi. Mereka tidak bisa lagi mendapatkan pengajuan remisi. Warga binaan ini wajib menjalani hukuman sesuai putusan hakim. "Sanksi internalnya adalah tidak bisa mengusulkan pembebasan bersyarat," terang Darwis.

Eka Putra menjelaskan, alasan warga binaan kabur karena galau menjalani masa-masa tahanan, artinya warga binaan ingin bebas cepat. "Tapi saat mereka kabur pun, justru juga tidak membuat mereka nyaman karena selalu dibayang-bayangi rasa takut tertangkap petugas, perasaan dikejar," jelasnya.

Sampai sekara Rona belum terindetifikasi tetapi kita tetap mencari dengan meminta atau mengumpulkan informasi-informasi dari masyarakat, RT, RW dan lainnya. Kita juga sudah datang ke pihak keluarga. Pihak keluarga Rona mengatakan jika keberadaan Rona diketahui akan diserahkan ke Lapas atau diinformasikan.

3. Satu orang napi yang kabur belum ditemukan

Sepekan Kabur, Satu Orang Napi Lapas Pamatang Raya Menyerahkan DiriLapas Narkotika Pamatang Raya (IDN Times/Patiar Manurung)

Sebagaimana diketahui, Darwis (41) dan Rona (21) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Ikip, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan melarikan diri dari Lapas Narkotika Pamatang Raya, Mereka melarikan diri dengan memanjat talang air yang berjarak sekitar 1,5 meter dari tembok pembatas. Kedua warga binaan ini merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Pancur Batu dan Lapas Tanjung Gusta.

Dua warga binaan ini berurusan dengan hukum sejak tahun 2018 dengan vonis 5 tahun atas kasus narkotika. Sementara mereka berada di Lapas Narkotika Pamatang Raya sejak Oktober 2019. Humas Lapas Narkotika Pamatang Raya, Eka Putra mengatakan, dengan kembali Darwis ke Lapas maka ada satu orang lagi untuk dicari dan pihaknya tetap bekerjasama dengan polisi. "Kemarin, saat kita mengamankan Darwis kita melaporkan juga ke polisi," jelasnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: 2 Napi Diduga Kabur dari Lapas Narkotika Pamatang Raya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya