TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Gugatan di MK, KPU Siantar Belum Tetapkan Caleg Terpilih

Tuntutan NasDem pemungutan suara ulang

Doc. IDN Times

Pematangsiantar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar, mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 17 April lalu. Belum ditetapkannya itu karena adanya gugatan salah satu partai politik (parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masih belum. Karena ada gugatan dari Partai Nasdem ke MK. Gugatannya berisi tentang penggelembungan suara di TPS 27, Kelurahan Melayu, Siantar Utara," kata Ketua KPU Siantar, Daniel Dolok Sibarani, Kamis (25/7).

Baca Juga: KPU Simalungun Usulkan Anggaran Rp68 Miliar untuk Pilkada

1. Sengketa pemilu masih tahap proses persidangan

Ditambahkan Komisioner KPU Bagian Hukum, Christian Panjaitan, bahwa saat ini sengketa itu masih tahap proses di persidangan MK. Kata dia, mungkin tinggal menunggu putusan akhir.

"Hari ini juga tadi ada sidang, tapi karena menurut Pengacara dan KPU tidak diperlukan menghadirkan saksi makanya kita tidak berangkat," kata Christian.

"Kalau tidak ada halangan, mudah-mudahan tinggal menunggu putusan akhir ini, karena isinya tidak diperlukan menghadirkan saksi tinggal menunggu putusan akhir," sambungnya.

2. Komisioner KPU : Kemungkinan pemungutan suara ulang masih ada

IDN Times/Gideon Aritonang

Sementara itu, Christian menyebut kemungkinan terburuk semisal pemungutan suara ulang kembali itu masih ada. Walau begitu, KPU tetap berharap yang terbaik.

"Yah kalau tuntutan Partai Nasdem seperti itu. Tapi kita berharap yang terbaik. Kalau aku lihat sih tidak (pemungutan ulang)," harapnya.

Baca Juga: Sekda Sudah Diperiksa Soal Pungli BPKD Siantar, Wali Kota Pekan Depan

Berita Terkini Lainnya