Ada Gugatan di MK, KPU Siantar Belum Tetapkan Caleg Terpilih
Tuntutan NasDem pemungutan suara ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar, mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 17 April lalu. Belum ditetapkannya itu karena adanya gugatan salah satu partai politik (parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masih belum. Karena ada gugatan dari Partai Nasdem ke MK. Gugatannya berisi tentang penggelembungan suara di TPS 27, Kelurahan Melayu, Siantar Utara," kata Ketua KPU Siantar, Daniel Dolok Sibarani, Kamis (25/7).
Baca Juga: KPU Simalungun Usulkan Anggaran Rp68 Miliar untuk Pilkada
1. Sengketa pemilu masih tahap proses persidangan
Ditambahkan Komisioner KPU Bagian Hukum, Christian Panjaitan, bahwa saat ini sengketa itu masih tahap proses di persidangan MK. Kata dia, mungkin tinggal menunggu putusan akhir.
"Hari ini juga tadi ada sidang, tapi karena menurut Pengacara dan KPU tidak diperlukan menghadirkan saksi makanya kita tidak berangkat," kata Christian.
"Kalau tidak ada halangan, mudah-mudahan tinggal menunggu putusan akhir ini, karena isinya tidak diperlukan menghadirkan saksi tinggal menunggu putusan akhir," sambungnya.
Baca Juga: Sekda Sudah Diperiksa Soal Pungli BPKD Siantar, Wali Kota Pekan Depan