TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Langkat Masih Banyak Gak Pakai Masker, Langsung Dihukum Push Up 

Diharapkan memberi efek jera

Warga yang mendapatkan hukuman push up karena melanggar prokes (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Pemerintah masing-masing daerah terus berusaha mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) agar bisa memutus mata rantai penularan COVID-19. Berbagai upaya pencegahan dan penanganan dilakukan.

Salah satunya menerapkan sanksi tegas kepada warga yang melanggar prokes. Misalnya dengan hukuman push up. Begitupun masih banyak warga yang membandel gak pakai masker.

Baca Juga: Selain KTP Ditahan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Push Up

1. Pelanggar akan ditindak, personil gabungan sosialisasikan prokes

Petugas memberikan hukuman push up kepada warga Medan yang membandel tidak memakai masker. (Istimewa)

Seperti yang dilaksanakan di Kabupaten Langkat Sumatra Utara. Personil gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI di 23 Kecamatan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, terus mensosialisasikan dan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Langkah ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19.

Bagi warga yang melanggar disiplin Prokes, seperti tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan berkerumun akan ditindak. Tindakan berupa hukuman push up dan pembubaran kegiatan. Hal ini sesuai dengan penerapan kehidupan new normal dalam mengubah prilaku kebiasaan tidak mengenakan masker diluar rumah.

2. Masih ada warga membandel meski berulang kali diperingatkan

Pelanggar prokes dikehidupan new normal mendapat hukuman push up dipinggir jalan (IDN Times/ istimewa)

Pantauan , Rabu (7/10/2020) di Kecamatan Stabat dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, personil polisi terlihat menindak pengguna jalan yang tidak mematuhi disiplin Prokes untuk menekan penularan wabah COVID-19, dengan hukuman push up.

Kasi Humas Polsek Besitang Aipda Leo S Surbakti mengatakan, personil Polsek Besitang sudah berulang kali mengingatkan dan mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Besitang, untuk selalu mematuhi anjuran dari pemerintah memakai masker terkait wabah COVID-19.

"Karena masih terdapat masyarakat tidak pakai masker, maka Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas didampingi Bhabinsa tidak akan segan-segan membuat hukuman push up yang melanggar disiplin Prokes," katanya.

Baca Juga: Langkat Terbitkan Perbup Cegah Penularan dan Pencegahan COVID-19

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Berita Terkini Lainnya