TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Korupsi CCTV Dishub Binjai Akui Teken SPM Tapi Tak Teliti

Masuk dalam DPO, dua tersangka masih bebas berkeliaran

Sidang dugaan korupsi Dishub Binjai, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/ istimewa)

Binjai, IDN Times - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Catatan Kejaksaan Negri Binjai, perkara atas nama terdakwa Syahrial SH sudah masuk sidang ke-10 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa pada 20 Mei 2022 lalu. 

"Sidang masih terus berjalan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Muhammad Haris via WhatsApp, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Fakta Sidang, Juanda Diduga Otak Pelaku Korupsi CCTV Dishub Binjai

1. Terdakwa membayar tanpa terlebih dahulu meneliti kelengkapan dokumen

Sidang dugaan korupsi Dishub Binjai, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/ istimewa)

Dalam pernyataaannya saat sidang berlangsung, ada beberapa poin yang disampaikan terdakwa sebagai jawaban dari pernyataan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang keterkaitan terdakwa pada empat paket kegiatan di Dinas Perhubungan kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Terdakwa mengakui bahwa benar telah menandatangani surat perintah membayar (SPM), akan tetapi tidak meneliti kelengkapan dokumen lantaran hal itu telah diteliti oleh perangkat pengadaan pada kegiatan," jelas Haris.

2. Syahrial sebut pemeriksaan pelaksanaan kegiatan adalah tugas PPK

Sidang dugaan korupsi Dishub Binjai, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/ istimewa)

Selain itu disebutkan, terdakwa (Syahrial) mengaku tidak pernah melakukan monitor atau pengecekan terhadap kebenaran pelaksanaan kegiatan, ikarenakan hal itu merupakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Juanda Prastowo.

"Terdakwa juga menyatakan tidak dapat memastikan secara fakta apakah dokumen kontrak pekerjaan tersebut benar ditandatangani oleh pihak perusahaan rekanan atau tidak, akan tetapi terdakwa meyakini bahwa dokumen tersebut adalah asli dan telah sesuai," jelas Harris.

Baca Juga: Baru Bebas, Residivis di Aceh Kembali Perkosa Anak di Bawah Umur

Berita Terkini Lainnya