Terdakwa Korupsi CCTV Dishub Binjai Akui Teken SPM Tapi Tak Teliti
Masuk dalam DPO, dua tersangka masih bebas berkeliaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Catatan Kejaksaan Negri Binjai, perkara atas nama terdakwa Syahrial SH sudah masuk sidang ke-10 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa pada 20 Mei 2022 lalu.
"Sidang masih terus berjalan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Muhammad Haris via WhatsApp, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: Fakta Sidang, Juanda Diduga Otak Pelaku Korupsi CCTV Dishub Binjai
1. Terdakwa membayar tanpa terlebih dahulu meneliti kelengkapan dokumen
Dalam pernyataaannya saat sidang berlangsung, ada beberapa poin yang disampaikan terdakwa sebagai jawaban dari pernyataan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang keterkaitan terdakwa pada empat paket kegiatan di Dinas Perhubungan kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019.
"Terdakwa mengakui bahwa benar telah menandatangani surat perintah membayar (SPM), akan tetapi tidak meneliti kelengkapan dokumen lantaran hal itu telah diteliti oleh perangkat pengadaan pada kegiatan," jelas Haris.
Baca Juga: Baru Bebas, Residivis di Aceh Kembali Perkosa Anak di Bawah Umur