Fakta Sidang, Juanda Diduga Otak Pelaku Korupsi CCTV Dishub Binjai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggelar sidang Absentia terhadap terdakwa Juanda Prastowo (JP), atas kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai anggaran 2019. Majelis Hakim menyatakan pernyataan terkait proses pemanggilan secara layak dan patut kepada pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik melalui keluarga maupun kerabat.
"Hari ini, telah dilaksanakan sidang Absentia terhadap JP," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris, Senin (14/3/2022).
1. Tiga kali dipanggil jaksa, Juanda pilih melarikan diri dan masuk DPO
Meski berstatus DPO, jelas dia, sidang terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan proyek CCTV, tetap berlanjut meski yang bersangkutan tidak mengikuti sidang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali terhadap terdakwa Juanda.
"Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan persidangan perkara sebagaimana mestinya. Apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa sebanyak tiga kali pemanggilan, serta melampirkan bukti-bukti terkait pemanggilan," ucapnya.
Baca Juga: Berkas Dugaan Korupsi CCTV Dishub Binjai Dilimpahkan ke PN Medan
2. Fakta persidangan, Juanda otak pelaku dugaan korupsi pengadaan CCTV
Selain Juanda Prastowo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV. Salah satu rekanan CSA selaku Direktur CV Tunas Muda Asli juga masuk dalam DPO Kejari Binjai. Sementara mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai Syahrial, yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Binjai, sudah menjalani sidang.
Fakta persidangan ini, Juanda Prastowo diduga menjadi otak pelaku yang melakukan korupsi terhadap pengadaan. Kata Harris, Juanda meminjam perusahaan orang lain untuk memalsukan sejumlah berkas dalam pengadaan CCTV.
"Juanda Prastowo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga merupakan pelaku utama dengan modus meminjam dokumen perusahaan, kemudian memalsukan tandatangan dalam kontrak (tanpa diketahui oleh pihak rekanan)," ucapnya.
3. Menabrak aturan dengan melakukan pembelanjaan barang sendiri
Selain itu, Juanda juga bekerjasama dengan pelaku lainnya melakukan pembelanjaan barang secara sendiri. Perbuatan ini telah melanggar aturan yang sebagaimana sudah diatur.
"Terdakwa Juanda, juga telah melakukan kegiatan pembelanjaan barang pada pengadaan tersebut secara sendiri dengan bantuan dari pada beberapa oknum pada Dinas perhubungan Kota Binjai," ungkapnya.
Setelah ini, pekan depan Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai untuk kembali bersidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi CCTV, Kadishub Binjai Resmi Ditahan Kejari