Baru Bebas, Residivis di Aceh Kembali Perkosa Anak di Bawah Umur

Sebelumnya pelaku divonis 10 tahun tiga bulan

Banda Aceh, IDN Times - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang warga berinisial NAS, pada Selasa (24/5/2022).

Pasalnya, pria berusia 56 tahun warga Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, tersebut telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.

"Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha, Rabu (25/5/2022).

1. Ditangkap petugas yang menyamar dan mengenakan pakaian preman

Baru Bebas, Residivis di Aceh Kembali Perkosa Anak di Bawah UmurDok. KBR.id

Ryan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh polisi tanpa seragam.

"Penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan karena ianya mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas," ujar Ryan.

Baca Juga: Sedang Memanen Cabai, Seorang Petani di Aceh Diterkam Harimau

2. Pelaku baru bebas belum sampai setahun

Baru Bebas, Residivis di Aceh Kembali Perkosa Anak di Bawah UmurIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

NAS dikatakan Ryan, merupakan residivis kasus pemerkosaan serta pencabulan terhadap anak berusia empat tahun dan ditangkap pada Juni 2016 lalu. Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jantho dengan hukuman 10 tahun tiga bulan.

Selama itu pula, dia mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banda Aceh, di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ucapnya.

3. Pelaku kembali memperkosa korban yang sama

Baru Bebas, Residivis di Aceh Kembali Perkosa Anak di Bawah UmurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ryan menyampaikan, pelaku yang baru bebas pada Agustus 2021 lalu, kembali memperkosa korban. Korban yang kini telah berusia sembilan tahun diperkosa pada Maret 2022.

Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. "Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," ungkap Ryan.

Kini pelaku telah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini, pelaku dianggap telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Penjual Orangutan Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya