Terdakwa Korupsi CCTV Dishub Binjai Akui Teken SPM Tapi Tak Teliti

Masuk dalam DPO, dua tersangka masih bebas berkeliaran

Binjai, IDN Times - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Catatan Kejaksaan Negri Binjai, perkara atas nama terdakwa Syahrial SH sudah masuk sidang ke-10 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa pada 20 Mei 2022 lalu. 

"Sidang masih terus berjalan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Muhammad Haris via WhatsApp, Kamis (26/5/2022).

1. Terdakwa membayar tanpa terlebih dahulu meneliti kelengkapan dokumen

Terdakwa Korupsi CCTV Dishub Binjai Akui Teken SPM Tapi Tak TelitiSidang dugaan korupsi Dishub Binjai, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/ istimewa)

Dalam pernyataaannya saat sidang berlangsung, ada beberapa poin yang disampaikan terdakwa sebagai jawaban dari pernyataan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang keterkaitan terdakwa pada empat paket kegiatan di Dinas Perhubungan kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Terdakwa mengakui bahwa benar telah menandatangani surat perintah membayar (SPM), akan tetapi tidak meneliti kelengkapan dokumen lantaran hal itu telah diteliti oleh perangkat pengadaan pada kegiatan," jelas Haris.

Baca Juga: Fakta Sidang, Juanda Diduga Otak Pelaku Korupsi CCTV Dishub Binjai

2. Syahrial sebut pemeriksaan pelaksanaan kegiatan adalah tugas PPK

Terdakwa Korupsi CCTV Dishub Binjai Akui Teken SPM Tapi Tak TelitiSidang dugaan korupsi Dishub Binjai, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/ istimewa)

Selain itu disebutkan, terdakwa (Syahrial) mengaku tidak pernah melakukan monitor atau pengecekan terhadap kebenaran pelaksanaan kegiatan, ikarenakan hal itu merupakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Juanda Prastowo.

"Terdakwa juga menyatakan tidak dapat memastikan secara fakta apakah dokumen kontrak pekerjaan tersebut benar ditandatangani oleh pihak perusahaan rekanan atau tidak, akan tetapi terdakwa meyakini bahwa dokumen tersebut adalah asli dan telah sesuai," jelas Harris.

3. Mantan Kadishub Binjai ini percayakan tiap kegiatan kepada Juanda

Terdakwa Korupsi CCTV Dishub Binjai Akui Teken SPM Tapi Tak TelitiSidang dugaan korupsi Dishub Binjai, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/ istimewa)

Hingga saat ini Juanda Prasetowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perhubungan Binjai masih buron. Dalam sidang, Syahrial mengatakan mempercayakan tiap kegiatan kepada pria yang masih jadi buronan ini.

"Dia (terdakwa) yakin terhadap kinerja Juanda Prastowo dan yang sudah sejak lama mempercayakan kegiatan-kegiatan di Dinas Perhubungan kepada orang tersebut. Sehingga terdakwa yakin dan menunjuk Juanda Prastowo sebagai PPK," tegas Harris.

Dalam fakta-fakta persidangan, terungkap Juanda Prastowo disinyalir kuat sebagai otak pelaku. Dirinya juga menggunakan atau melibatkan CSA selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, guna melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp388 juta. Sayang, keduanya sampai saat ini masih berkeliaran bebas meski masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Baru Bebas, Residivis di Aceh Kembali Perkosa Anak di Bawah Umur

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya