Ribuan Honorer dan Pegawai non ASN Binjai Terdaftar BPJamsostek
Sesuai instruksi Presiden Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Sebanyak lima ribuan honorer atau pegawai non ASN di Kota Binjai sudah tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Hal ini sempat diutarakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Binjai, Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Ini menurut Sutan, terdata ketika dikonfirmasi soal implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Seksi Datun Kejari Binjai menggelar rapat koordinasi dengan BPJamsostek terkait implementasi Inpres tersebut.
Baca Juga: Kisah Sedih Alim, Nelayan yang Divonis Mati karena Dijebak Bawa Sabu
1. Inpres bertujuan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
Dalam Inpres, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta pemerintah daerah setempat. Inpres tersebut dilahirkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sutan menambahkan, Inpres tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kota Binjai agar seluruh pegawai non ASN di lingkungannya, dapat terlindungi dengan baik. Caranya, para honorer tersebut didaftarkan dalam kepesertaan BPJamsostek. "Tujuannya untuk masyarakat juga tahu bahwa pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh," kata Sutan.
Baca Juga: Apeksi Dukung BPJamsostek Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN