Restitusi Rp530 Juta Diserahkan, Keluarga Maafkan Terdakwa Kerangkeng
Sidang tuntutan digelar tanggal 9 November 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Terdakwa Dewa Perangin-Angin dengan Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring, mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (2/11/2022) sore.
Hadirkan empat terdakwa yang salah satu adalah anak kandung Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peragin-angin, Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, atas kematian penghuni atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Baca Juga: LPSK Ajukan Restitusi untuk Korban Kerangkeng Rp265 Juta
1. Total nilai uang restitusi mencapai lebih dari setengah miliar
Adapun restitusi atau tunjangan kematian masing-masing dengan nilai Rp 265 juta. Di hadapan kedua keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta perwakilan LPSK. Total keseluruhan tunjangan kematian Rp 530 juta diserahkan Penasihat Hukum, Mangapul Silalahi di atas meja Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Sebelum penyerahan, ketua majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas ahli waris masing-masing keluarga korban yang nantinya patut menerima tunjangan. Korban Sarianto Ginting diwakili oleh adik kandungnya bernama Sariandi Ginting. Sedangkan korban Abdul Sidik diwakili oleh sepupunya, Dewi Safitri.
"Sarianto Ginting belum menikah, sudah punya anak?," tanya Halida, yang ditujukan kepada Sariandi Ginting.
"Udah lama cerai bu hakim, ditinggalkan istrinya. Tidak ada anak, dan sudah lebih 10 tahun cerai," saut Sariandi.
Baca Juga: Saksi: Keluarga Teken Surat Pernyataan Sebelum Korban Masuk Kerangkeng