Saksi: Keluarga Teken Surat Pernyataan Sebelum Korban Masuk Kerangkeng

Hakim nilai keterangan saksi beda dengan keluarga

Langkat, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, Selasa (18/10/2022). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi meringankan (A de Charge) bernama Sehmalem Tabana Sembiring.

Tabana menjadi saksi meringankan terhadap terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting.

1. Menurut saksi, sebelum masuk kerangkeng korban minta uang sambil mengancam

Saksi: Keluarga Teken Surat Pernyataan Sebelum Korban Masuk KerangkengSidang kerangkeng manusia yang digelar PN Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam sidang yang digelar di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, saksi Tabana yang merupakan tetangga Sarianto menerangkan, bahwa Sarianto Ginting kerap mencuri uang adiknya bernama Sariandi.

Bahkan, Sarianto pernah meminta uang kepada ibunya sambil membawa parang. Hal itu dilakukan Sarianto untuk semata-mata membeli narkoba. Atas dasar keresahan itu, menurut Tabana keluarga Sarianto kemudian berinisiatif untuk dibawa ke kerangkeng manusia, dengan bantuan Tabana untuk dibawa ke tempat yang disebut-sebut tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Tiga kali dia (Sariandi adik Sarianto) datang ke rumah saya sama kakeknya. Di luar, Sarianto sudah banyak utang. Dia (Sarianto) sering mencuri duit di bengkel adiknya," kata Tabana di hadapan Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela Terdakwa

2. Sebelum masuk kerangkeng, keluarga tanda tangani surat pernyataan

Saksi: Keluarga Teken Surat Pernyataan Sebelum Korban Masuk KerangkengSaksi memberikan keterangan dalam sidang kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Tabana mengaku, sebelum meminta pertolongan dirinya untuk membawa Sarianto ke kerangkeng, pihak keluarga sudah melakukan terlebih dahulu, namun tidak diterima. Setelah kali ketiga keluarga Sarianto minta tolong, akhirnya Tabana yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP) mau membantunya.

Tapi saat itu masih diupayakan oleh Tabana, namun keesokan harinya, Tabana, Sariandi, dan kakeknya pergi ke kerangkeng. "Sarianto diterima oleh Uci untuk direhab di sana (kerangkeng manusia). Kemudian, keluarga Sarianto menandatangani surat pernyataan sebelum Sarianto direhabilitasi. Besoknya, Sarianto dijemput dari rumahnya untuk dibawa ke panti rehab (kerangkeng manusia)," jelas Tabana.

"Saya pernah ikut keluarga Sarianto ke panti rehab untuk mengantar pakaian. Di sana lah saya bertemu dengan Sarianto untuk pertama kalinya. Saat itu, Sarianto terlihat tidak sehat dan lemas. Bahkan, saya mengetahui kalau Sarianto sering mengonsumsi obat untuk kesehatannya," sambung dia.

3. Majelis hakim menilai keterangan saksi berbanding terbalik dengan keterangan keluarga

Saksi: Keluarga Teken Surat Pernyataan Sebelum Korban Masuk KerangkengSidang lanjutan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini mengatakan, bahwa keterangan Sehmalem dengan keterangan saksi sebelumnya (adik Sarianto) berbeda. Dalam kesaksian Sariandi, tidak ada melihat Sarianto saat mengantar pakaian ke kerangkeng manusia.

"Berdasarkan keterangan adik kandung korban saat memberikan kesaksian, dia tidak masuk atau tidak berjumpa langsung dengan korban Sarianto Ginting. Pakaian milik Sarianto saat itu dititipkan kepada penjaga panti rehab (kerangkeng manusia)," kata Halida.

Sedangkan itu, usai mendengar keterangan saksi A de Charge ini, ketua majelis hakim melanjutkan persidangan pada, Rabu (26/10/2022) mendatang. Adapun agendanya, pembacaan tuntutan oleh JPU.

4. Berikut ini keterangan dari penasihat hukum usai menjalani sidang

Saksi: Keluarga Teken Surat Pernyataan Sebelum Korban Masuk KerangkengIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, Poltak A Sianaga, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan, bahwa Sarianto Ginting sudah lama sakit. Selain itu, Sarianto juga berulang kali berusaha untuk bunuh diri dan sering direhabilitasi.

"Di persidangan tadi, saksi menyebutkan sudah mengikhlaskan kematian Sarianto. Saat dibina di panti rehab Kuala, keluarga Sarianto merasa senang dan lega," kata Poltak.

Selama ini, lanjut Poltak, keluarga Sarianto juga cukup resah. Karena, sering mencuri uang di bengkel adiknya Sariandi dan meminta uang kepada ibunya dengan mengacam menggunakan golok.

Baca Juga: Saksi: Bedul Korban Tewas di Kerangkeng Bukan Anggota Pemuda Pancasila

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya