Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela Terdakwa

Bedul disebut tewas karena dipukul benda tumpul usai mencuri

Langkat, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langkat melanjutkan sidang dugaan kekerasan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (12/10/2022). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Halida Rahardhini ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ade Charge (Saksi Meringankan).

Terdakwa masing-masing yakni anak kandung Terbit Rencana PA, Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti alias Gupsar, didakwa pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni Sarianto Ginting. 

Selain itu terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Selain itu terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting dengan didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

1. Saksi mengaku kenal terdakwa, tapi tak mengenal korban Sarianto yang sempat tenggelam dan dinyatakan meninggal

Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela TerdakwaSidang kasus kerangkeng manusia yang kembali digelar di PN Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang menghadirkan saksi atasnama Edi dan Reza, terlebih dahulu diambil sumpah oleh majelis hakim. Dalam kesaksian dalam perkara nomor 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan tersakwa Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti alias Gupsar.

Diakui Edi selaku saksi pertama yang dimintai kesaksiannya mengakui, jika mengenal kedua terdakwa sebatas hubungan kerja pengolahan kelapa sawit. Ketika kejadian berlangsung, saksi kebetulan baru saja datang untuk laporan kerja tentang penghitungan penghasilan buah sawit. "Ketika itu, saya lagi buat laporan kerja," kata Edi.

Memang saat itu, saksi melihat ada seseorang sedang berenang dalam kolam. Namun mereka tidak mengenal atau mengetahui jika orang yang berenang itu bernama Sarianto Ginting (korban meninggal). Bahkan mereka juga melihat jika terdakwa Dewa, berada tak jauh dari kolam persisnya dikandang ayam dan sedang memberi makan ayam. "Kami dengar dan melihat secara langsung. Bahkan dengar ada yang teriakan 'Woi kok gak ada keluar lagi itu'," seru saksi.

Dari situlah mereka kembali melihat seseorang yang diketahui bernama Josua, lompat ke dalam kolam dan membawa orang yang tenggelam kedaratan. "Tidak tahu dan tidak mengenal siapa orang yang tenggelam," tambah saksi.

2. Saksi kompak sebut tak satupun terdakwa lakukan penganiayaan atas kematian Sarianto

Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela TerdakwaSaksi meringankan sidang kerangkeng yang diambil sumpah sebelum dimintai keterangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Untuk kesaksian Reza, di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam kesaksian, jika ketika kejadian berlangsung dirinya juga sedang hendak melakukan penghitungan hasil buah sawit. Tidak lama sesampainya di lokasi dia melihat seseorang (Sarianto Ginting), sedang berjalan di pinggir kolam lalu terjatuh masuk kedalam kolam.

Bahkan dijelaskannya, orang yang dimaksud berada sempat mengangkat tangan kirinya sambil mengacungkan jempol. Usai itu, orang itu kembali menyelam dan akhirnya tidak muncul lagi ke permukaan air. "Ditolong dibawa ke atas (diteras rumah), terdakwa DP juga sempat melakukan upaya pertolongan dengan cara menekan dadanya, dan memeriksa denyut nadinya. Selanjutnya langsung dibawa ke klinik oleh orang yang berada di sekitar lokasi," papar Reza menggambarkan situasi.

Usai peristiwa itu, kedua saksi tidak mengetahui lagi apa yang terjadi selanjutnya dengan apa yang menimpa Sarianto Ginting usai diangkat ke permukaan dan diantar ke klinik. Namun mereka menduga jika orang yang tenggelam adalah orang binaan panti rehabilitasi narkoba.

Di lokasi, mereka juga mengaku tidak ada melihat terdakwa DP atau siapapun melakukan tindak kekerasan kepada orang yang tenggelam. "Kami tidak melihat dan mengetahui ada tindak kekerasan terhadap orang yang tenggelam majelis," tegas mereka.

Baca Juga: Saksi: Bedul Korban Tewas di Kerangkeng Bukan Anggota Pemuda Pancasila

3. Saksi sebut, sebelum meninggal Bedul kerap melakukan pencurian dan pecandu narkoba

Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela TerdakwaSaksi meringankan sidang kerangkeng yang diambil sumpah sebelum dimintai keterangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara untuk terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, atas kematian penghuni Abdul Sidik Isnur alias Bedul, saksi bernama  Irwansyah mengaku mengenal sosok korban. Bahkan diakui dia, almarhum sebelum masuk ke dalam kereng tertangkap dalam aksi pencurian plastik di rumah salah seorang warga.

Saksi mengaku jika anak korban pencurian berinisial TM melakukan pemukulan dengan broti di kepala bagian belakang almarhum. Pemukulan itu membuat Bedul, sempat terjatuh lalu berdiri dan dipukul lagi oleh TM. Bedul kembali terjatuh. Bedul juga sempat dilempar batu dan mengenai bagian belakang tubuhnya. Selanjutnya dibawa Pos Polisi (Pospol) dengan dipapah dan akhirnya dijemput oleh personel kepolisian Polsek Padang Tualang.

"Semasa hidup, Bedul sudah berulang kali masuk penjara akibat mengonsumsi narkoba. Aksi pencurian yang selalu dilakukannya juga diduga karena pengaruh dari narkoba yang mulia," kata Irwansyah, selaku saksi.

Hal yang hampir tak jauh berbeda juga sempat diutarakan saksi lain yakni Lombok. Jika dia juga membenarkan jika sebelum si Bedul tertangkap, tingkah laku atau tindak tanduk selalu membuat resah dan sudah pernah berulang kali dinasihati namun tak berubah.

"Saya kenal dengan orang tuanya yang mulia, saya juga sudah menasihatinya (Bedul) berulang kali, warga lainnya juga selalu menasihatinya, namun Bedul tetap melakukan pencurian, seakan-akan memang tabiat dia mencuri itu. Maka akhirnya berujung pada laporan ke polisi," kata saksi Lombok.

Namun kedua saksi selanjutnya tidak mengetahui secara pasti ke mana si Bedul selanjutnya dibawa, "Dari Pospol Bedul,langsung dibawa oleh pihak kepolisian menggunakan mobil patroli, selanjutnya kami tidak tahu apa yang terjadi dengan Bedul," tegas kedua saksi secara bergantian.

4. Seluruh anggota diinstruksikan untuk bersih dari narkoba

Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela TerdakwaSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kemudian sidang dilanjutkan dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam perkara ini ada sebanyak enam orang dihadirkan sebagai saksi termasuk diantaranya saksi ahli dari UNIKA.

Dua saksi di antaranya merupakan pengurus organisasi Pemuda Pancasila (PP), yakni Mahdalia Sitepu (Adha) dan Faisal Ramadhan. Adha merupakan Wakil Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Langkat. Sedangkan Faisal, pernah menjadi ajudan Mantan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Sumut, Anuar Shah alias Aweng.

Menurutnya MPW PP Sumut bertekad memerangi dan memberantas narkoba. Bagi setiap pengurus PP, Aweng menginstruksikan untuk bersih dari narkoba. Di antaranya dengan rutin melakukan tes urine yang bekerja sama dengan pihak BNN kabupaten/kota. Hingga kini, hal tersebut masih berlaku dan masuk ke tata tertib (Tatib) kepengurusan organisasi PP.

Faisal sendiri, pada tahun 2012 pernah mengunjuni panti rehab itu bersama Aweng. Lokasinya tidak jauh dari kediaman Ketua MPC PP Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

"Setelah itu, saya tidak mengetahui lagi perkembangannya," terang Faisal kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat.

5. Aturan anggota bersih dari narkoba masuk dalam tatib dan lokasi merupakan tempat pembinaan anggota terlibat narkoba

Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela TerdakwaSidang lanjutan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Saksi Adha juga membenarkan adanya aturan atau tata tertib yang disebutkan Faisal. Seluruh anggota PP harus bersih dari pengaruh narkoba. Panti rehab itu, merupakan tempat pembinaan bagi anggot PP yang bermasalah dengan narkoba.

Sepengetahuan Adha, tempat itu didirikan oleh Ketua PAC PP Kuala Taruna PA, di lahan milik keluarga TRP. "Saat itu, ada 23 PAC PP di Kabupaten Langkat. Namun hanya Ketua PAC Kuala yang sanggup mendirikan tempat pembinaan untuk anggota yang terlibat narkoba," tutur Adha.

Namun, saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana sistem pengelolaan tempat pembinaan itu. Khusus kepengurusan PP Langkat, rutin dilakukan tes urine setiap 6 bulan sekali. Usai mendengarkan keterangan masing-masing saksi dari tiga perkara.

Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa usai persidangan menegaskan, saksi yang dihadirkan adalah orang yang bersama terdakwa saat kejadian.

"Penyebab utama kematian Abdul adalah karena benda tumpul. Saksi tau persis siapa yang memukul Bedul. Bukan sekali dua kali si Bedul mencuri. Dalam kesaksian sebelumnya dari saksi forensik, penyebab kematian Bedul karena benda tumpul," ketus Mangapul.

Sesuai fakta persidangan, Bedul memiliki penyakit atsma. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi maupun keluarganya. Begitu juga dengan Dewa, saksi menyatakan tidak ada kekerasan yang dilakukan Dewa terhadap Sarianto Ginting.

Baca Juga: 3 Terdakwa Kerangkeng Kompak Sebut Anak Terbit Tak Ikut Menganiaya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya