3 Terdakwa Kerangkeng Kompak Sebut Anak Terbit Tak Ikut Menganiaya

Ketiga terdakwa beri keterangan sebagai saksi mahkota

Langkat, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Rabu (5/10/2022). Kali ini menghadirkan 'saksi mahkota' guna mengungkap secara pasti kebenaran kasus yang sempat menjadi isu nasional.

'Saksi mahkota' yang dimaksud yakni terdakwa yang saling memberikan kesaksian. Kasus dugaan kekerasan di kerangkeng diduga menyebabkan kematian penghuni terbagi tiga berkas dengan 8 terdakwa.

Dengan terdaftar sesuai nomor perkara 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gupsar. Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Selain itu juga kasus  nomor perkara 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting. 

1. Keterangan semua 'saksi mahkota' nyaris sama

3 Terdakwa Kerangkeng Kompak Sebut Anak Terbit Tak Ikut MenganiayaPara terdakwa yang jadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Digelar secara daring, para terdakwa memberikan kesaksian dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, secara bergantian. Untuk Majelis Hakim yang diketuai Halida Rahardhini.

Berdasarkan keterangan saksi mahkota, semuanya nyaris sama dan banyak tidak mengetahui secara pasti. Seperti keterangan saksi Rajesman Ginting, saat persidangan memang mengetahui jika lokasi kerangkeng atau disebut panti rehab itu berada di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Lokasi sendiri diakui dia merupakan tempat pembinaan terhadap anggota organisasi Pemuda Pancasila (PP) pecandu narkoba.

Bahkan diakui Rajesman, dirinya sendiri merupakan mantan dari binaan lokasi yang mereka sebut panti rehab. Ketika ditanya majelis hakim apakah saksi mengenali salah seorang penghuni atas nama Sarianto Ginting, saksi mengaku mengenal, karena Sarianto Ginting memang pernah menjadi orang binaan di sana. 

2. Rajesman mengakui bersama rekan lain menjemput Sarianto

3 Terdakwa Kerangkeng Kompak Sebut Anak Terbit Tak Ikut MenganiayaSidang lanjutan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Tidak hanya mengenal, Rajesman juga memaparkan jika dia bersama tiga orang rekannya ada menjemput Sarianto Ginting. "Kami menjemput Sarianto, dari rumahnya dengan mengunakan satu unit mobil. Dia dibawa ke panti rehabilitasi agar dilakukan pembinaan, akibat ketergantungan narkoba," jelas dia.

Saat itu, jelas Rajesman, dirinya merupakan penghuni sudah keluar dalam kereng atau diistilahkan mereka bebas kereng (besker). Setiba di lokasi yang mereka sebut panti rehab itu Sarianto Ginting, diturunkan dari mobil dan langsung dibawa anggota besker lainnya. Sementara dirinya duduk langsung melihat TV di ruang yang bersebelahan dengan ruang kereng.

"Setelah itu, saya tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi dengan Sarianto. Saat itu tidak terjadi apapun," jelas Rajesman dalam kesaksiannya terhadap penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.

Namun dirinya membenarkan saat membawa Sarianto ke lokasi. Rajesman ada melihat terdakwa Dewa Perangin angin, yang merupakan anak kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin. "Saya lihat, tapi dia (Dewa) berada di lokasi kandang ayam dan dia hanya sekedar duduk-duduk di lokasi," ungkap dia.

Bahkan dari kesaksian Rajesman, selama berada di lokasi tidak ada melihat Dewa maupun Hendra Surbakti, menarik atau mendatangi Sarianto.

Baca Juga: Ketua DPRD Langkat Bantah Antar Kafan Korban Kerangkeng

3. Saksi mahkota mengaku hanya membaca BAP sekilas

3 Terdakwa Kerangkeng Kompak Sebut Anak Terbit Tak Ikut MenganiayaSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kepada Majelis Hakim dan JPU, dalam menjalani persidangan Rajesman, mengatakan jika dirinya sudah banyak lupa atas kejadian di lokasi panti rehab. Tidak hanya itu, majelis hakim yang bertanya atas keterangannya saat dirangkum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi di kepolisian sudah larut malam.

Sehingga dia hanya menjawab dan membaca seadanya saja hasil BAP agar segera selesai. "Saat saya diperiksa sudah malam ketua, sehingga saya jawab dan baca seadanya aja, biar sepat selesai," jawab Rajesman.

Kepada JPU saksi Rajesman mengakui, jika dirinya mengetahui saat Sarianto Ginting ada masuk ke dalam kolam yang lokasinya berada di depan bangunan panti rehab. Dia juga ada mendengar orang yang berkata-kata bawa ke klinik. Ketika Sarianto, masuk ke dalam kolam cuma dia mengaku tidak mengetahui persis siapa yang berbicara.

Saksi Rajesman, jugalah yang membawa Sarianto ke klinik yang lokasinya tak jauh dari lokasi panti rehab. Lagi-lagi dalam keterangan Rajesman, hanya mengantar hanya sampai di luar saja. Selanjutnya tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi dengan Sarianto.

4. Minggu depan PH akan menghadirkan saksi A De Charge

3 Terdakwa Kerangkeng Kompak Sebut Anak Terbit Tak Ikut MenganiayaSidang lanjutan kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara itu kesaksian dari terdakwa Jurnalista Sitepu alias Uci dan Suparman Perangin angin, dalam persidangan juga tidak jauh berbeda dengan kesaksian yang disampaikan oleh terdakwa Rajesman. Ketiga saksi mengaku tak melihat Dewa Perangin angin dan Hermanto Sitepu melakukan tindak penganiayaan terhadap Sarianto Ginting, seperti dikatakan meninggal dunia akibat penganiayaan saat berada di panti rehab.

Usai mendengar keterangan saksi-saksi dan tidak ada lagi pertanyaan. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa tangga 11 Oktober 2022, dengan beragendakan memintai keterangan saksi meringankan dari Penasehat Hukum (A De Charge).

Sementara Penasihat hukum terdakwa, Poltak Sinaga mengaku jika ada tiga 'saksi mahkota' yang diambil keterangan. Dalam persidangan berkas terdakwa Dewa dan Hermanto alias Gubsar. Keterangan ketiga saksi mahkota tidak ada yang menyebutkan atau menyaksikan langsung bahwa terdakwa Dewa dan Hermanto melakukan tindak penganiayaan atau pemukulan terhadap Sarianto, yang baru saja menghuni panti rehab.

"Sama-sama kita tadi dengar keterangan 'saksi mahkota'. Semua tidak ada menyaksikan langsung ada penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Sidang minggu depan, kami akan menghadirkan saksi yang meringankan (A De Charge)," tegasnya.

Baca Juga: Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya