LPSK Ajukan Restitusi untuk Korban Kerangkeng Rp265 Juta

Keluarga terdakwa akan diskusikan soal nominalnya

Langkat, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langkat Halida Rahardhini sangat menyayangkan pengajuan Restitusi atau pengganti kerugian yang baru diajukan di pengujung persidangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Padahal LPSK aktif dari awal sidang, inikan menyangkut hasil putusan, sementara kita terikat masa tahanan," kata Halida yang kembali memimpin sidang lanjuta kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin, Senin (31//10/2022) sore.

1. Terdakwa penuhi permohonan restitusi bagi untuk keluarga korban

LPSK Ajukan Restitusi untuk Korban Kerangkeng Rp265 JutaSidang lanjutan beragendakan permohonan restitusi kekerasan kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sidang hari ini beragendakan mendengar jawaban dari Penasihat Hukum atas pengajuan restitusi atau tunjangan kematian sebesar Rp 265 juta untuk keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Ketua majelis hakim bertanya terkait jawaban dari keluarga.

Pada dasarnya keluarga terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, menyanggupi permohonan pengajuan restitusi.

"Mohon izin yang mulia, secara prinsip pihak keluarga atau klien kami sudah disampaikan dan tidak ada masalah untuk membayarnya," saut Penasihat Hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi.

2. Keluarga terdakwa akan berdiskusi mengenai nilai restitusi sebesar Rp265 juta

LPSK Ajukan Restitusi untuk Korban Kerangkeng Rp265 JutaSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Mendengar jawaban mengambang dari penasihat hukum, mengenai nilai nominal yang diajukan pemohon, ketua majelis hakim bertanya kembali soal jawaban tunjangan kematian sebesar Rp265 juta untuk keluarga korban. "Malam ini kami akan berdiskusi dengan keluarga mengenai nominalnya ketua," sahut Mangapul.

Dengan kata lain, kesepakatan telah diambil dan disetujui mengenai permohonan pengajuan restitusi. Hanya tinggal menunggu berapa kesanggupan keluarga terdakwa untuk membayar uang tunjangan kematian.

"Berarti kita sidang lagi Rabu (2/11/2022), semoga berhasil. Kalau memang berhasil, silahkan bawa budgetnya. Jika tidak bisa dipenuhi dengan budget Rp265 juta silakan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar JPU juga berkoordinasi dengan LPSK," jelas ketua majelis hakim.

Baca Juga: Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya

3. Sidang kerap molor, ketua majelis hakim ultimatum JPU

LPSK Ajukan Restitusi untuk Korban Kerangkeng Rp265 JutaSidang lanjutan beragendakan permohonan restitusi kekerasan kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di sisi lain, sidang kerap molor dari waktu yang disepakati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimintasegera membacakan tuntutan. Berhasil atau tidak restitusi, tanggal 9 November 2022 JPU sudah wajib membaca tuntutan.

"Karena nanti ada pembelaan, di tanggal 23 November 2022 wajib sudah divonis para terdakwa. Untuk itu, JPU agar segera menyiapkan dan membacakan tututan tanggal 9 November mendatang," tegas ketua majelis hakim.

Usai mendengarkan jawaban penasihat hukum terdakwa, sidangpun kembali ditunda dan akan digelar kembali dengan agenda pembacaan permohonan restitusi pada, Rabu (2/11/2022) mendatang. 

4. Penasehat hukum akan berunding mengenai pengajuan nilai restitusi mencapai 265 juta

LPSK Ajukan Restitusi untuk Korban Kerangkeng Rp265 JutaPenasihat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi, angkat bicara usai persidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Mangapul Silalahi masih berunding dengan keluarga terdakwa terkait nominal nilai restitusi yang diajukan sebesar Rp 265 juta. Tapi pada prinsipnya, akan memberikan hak restitusi kepada keluarga korban.

"Tapi ada beberapa catatan, saya bisa sebut bisa dikualifikasi, sebenarnya LPSK ini melakukan proses intervensi dalam persidangan ini. Kenapa kalau memang sejak awal para korban ini berada dalam perlindungan dan menurut peraturan undang-undang LPSK, sejak awal harusnya mereka menyampaikan hak restitusi. Inikan tidak," tanya Mangapul, usai menjalani persidangan.

5. Pemberian restitusi harus tepat sasaran dan dengan penuh rasa kemanusiaan

LPSK Ajukan Restitusi untuk Korban Kerangkeng Rp265 JutaSidang lanjutan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Oleh karena itu, Mangapul menambahkan jika korban ada hak restitusi pemulihan korban, terdakwa juga punya hak soal masa penahanan. Tapi yang lebih penting daripada itu, ada hal yang sangat mendasari. "Katakan lah dalam berkas permohonan atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Siapa sebenarnya berhak mendapat restitusi, tentu keluarga atau ada kuasa yang diberikan keluarga," jelas Mangapul.

"Pada dasarnya, jika keluarga membayar permohonan restitusi harus tepat sasaran yang semestinya diberikan," sambung Mangapul.

Meski keluarga terdakwa mengabulkan restitusi, bukan berarti para terdakwa mengakui segala perbuatan yang didakwakan. 

"Jadi, jika kita bicara mengenai permohonan restitusi yang dikabulkan, kita selaku penasihat hukum terdakwa dan keluarga melakukan pembayaran retitusi semata-mata dengan penuh rasa kemanusiaan," tegas dia.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela Terdakwa

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya