TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Langkat: Dugaan Korupsi PSR Sudah Naik ke Penyidikan

Ratusan saksi diperiksa, delapan orang ditetapkan tersangka

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Langkat, IDN Times - Tim penyidik kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat, memastikan serius menangani kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Ini ditunjukan sejak awal dilakukan penyelidikan hingga naik ke penyidikan (sidik) di masa jabatan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.

Kasus mencuat di saat AKBP Danu Pamungkas Totok, melakukan kunjungan di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Baca Juga: Gegara HP dan Uang, Remaja di Langkat Dibunuh Nelayan

1. Warga melaporkan langsung dugaan korupsi dana PSR ke Kapolres

Bukti laporan polisi terkait video dugaan tarif 'nuthuk' di Gumuk Pasir. (Dok. istimewa)

Warga di sana langsung melaporkan dugaan korupsi PSR. Hingga akhirnya Kapolres memerintahkan Kasat, untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi. Untuk mendalami kasus, beberapa kalipun personel turun langsung ke lapangan.

"Kami pastikan penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Kami membuktikan dengan naiknya kasus penyelidikan menjadi tahap penyidikan (Sidik)," kata Kanit Tipikor Ipda Chris Rismawan, ketika ditemui di ruangannya menampik keraguan masyarakat terkait isu beredar kasus seolah jalan di tempat, Selasa (15/11/2022).

2. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai belasan miliar

ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Seiring kasus berjalan dan dilakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan. Ditemukan kerugian negara yang cukup fantastis dalam kasus ini. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut. Kerugian negara mencapai sekitar 29 Milliar Rupiah.

"Dana sempat dicairkan (keluarkan) oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar 13 milliar. Dengan mencuatnya kasus ini, selebihnya dana sudah dibekukan," terang dia.

Modus yang digunakan diduga yakni membentuk kelompok tani fiktif guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga: Melirik Dugaan Korupsi PSR Belasan Miliar di Langkat

Berita Terkini Lainnya