Gegara HP dan Uang, Remaja di Langkat Dibunuh Nelayan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Ingin menguasai handphone (HP) dan uang, nelayan ini nekat menghabisi nyawa remaja di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Kini polisi telah menangkap pelaku Sopian alias Adek (32) warga Jalan Masjid, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara,
"Motif pembunuhan karena ingin memiliki barang pribadi korban yaitu satu unit handphone dan uang," kata Kasatreskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltrand, Senin (14/11/2022).
1. Tubuh korban ditemukan telungkup di pinggir sungai
Kasus sendiri berawal ketika tubuh Yogi Ardian (17), ditemukan tewas tertelungkup di pinggir sungai tepatnya di Jalan Masjid, Dusun VI, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 07.50 WIB lalu.
"Berawal temuan, petugas langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti awal mengarah ke pelaku," terang dia.
Baca Juga: Suami Mutilasi Istri di Humbahas, Tubuh Korban Sempat akan Dibikin Sup
2. Pelaku diciduk petugas di kediamannya tanpa melakukan perlawanan
Lantas petugas mencari keberadaan pelaku yang dicurigai. Hingga akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku yang sudah diincar. Pelaku langsung diciduk dari kediamannya.
"Pelaku diamankan personel Polres Langkat bersama Polsek Secanggang di kediamannya pada, Sabtu (12/11/2022) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB," jelas Iptu Luis Beltrand.
3. Berikut pasal yang disangkakan, korban tewas dengan cara dicekik menggunakan baju
Usai ditangkap, pelaku mengakui segala perbuatannya. Korban dihabisi dengan cara mencekik lehernya dengan menggunakan baju. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti satu unit handphone merek Vivo warna merah milik korban dan satu pakaian warna biru yang dipakai pelaku untuk mengikat leher korban hingga tewas.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian ini, pelaku Sopian alias Adek dijerat pasal 365 ayat 4 subsider 338, dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas Kasat.
Baca Juga: Sadis! Suami di Humbahas Mutilasi Istri dan Bakar Potongan Tubuhnya