Bupati Langkat: PNS Dilarang Mudik dan Menggelar Open House Lebaran
Bupati beri ultimatum pada PNS sejajaran Pemkab Langkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan dan penanggulangan wabah COVID-19. Salah satu yang tengah digencarkan pelarangan mudik dan membatasi kerumunan.
Menindalanjuti itu, Bupati Langkat, Terbit Rencana, mengultimatum seluruh Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN), yang berani melakukan mudik dan menggelar open house secara diam-diam selama Hari Raya Idul Fitri, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Ustaz Somad Menikah Lagi, 10 Potret Mellya Juniarti Mantan Istrinya
1. Larangan mudik dan berkerumun berdasarkan SE Mendagri tanggal 4 Mei 2021
Pelarangan ini, kata dia berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian Nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan buka bersama selama ramadan dan open house atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021, terbit pada 4 Mei 2021
"Kegiatan buka puasa bersama yang dilarang, jika melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadan 1442 Hijrah," kata dia.
Baca Juga: Bus Antar Kota Tak Beroperasi, Taksi Gelap di Siantar Mulai Menjamur