TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjual Orangutan Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Terdakwa Eddy Alamsyah juga didenda ganti rugi Rp100 juta

Sidang terdakwa perdagangan orangutan yang digeral PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Binjai, kembali menggelar sidang perdagangan satwa dilindungi Orangutan Sumatera (Pongo Abeli). Sidang kali ini beragendakan putusan dengan terdakwa Eddy Alamsyah Putra.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, sidang digelar di Ruang Cakra PN Binjai Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Sumatera Utara, Selasa (24/5/2022).

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum (divonis) 8 bulan kurungan penjara," kata majelis hakim usai sidang.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 9 Anggota TNI Diperiksa

1. Orangutan yang disita dikembalikan ke alam liar

Proses penangkapan dan pengamanan pelaku perdagangan Orangutan di Binjai (Dok.IDN Times/ istimewa)

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman terdakwa akan menjalani hukuman dua bulan kurungan penjara. Untuk barang bukti mobil yang digunakan, dikembalikan kepada pemiliknya.

"Orangutan Sumatera dalam keadaan hidup sudah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan," tukas majelis hakim.

2. Vonis kurungan penjara dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU

Sidang terdakwa perdagangan orangutan yang digeral PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

 

Sidang digelar secara daring, JPU dan majelis hakim menjalaninya dari PN Binjai. Untuk terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kota Binjai. Vonis hukuman kurungan penjara lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Benny Surbakti, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

Terdakwa yang menjadi kurir perdagangan satwa dlindungi oleh Undang-Undang ini juga didenda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Perdagangan satwa yang dilindungi ini dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Pekanbaru, yang bernama Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua. Terdakwa mendapatkan Orangutan Sumatera dari Thomas yang dibelinya seharga Rp12 juta.

Baca Juga: Sedang Memanen Cabai, Seorang Petani di Aceh Diterkam Harimau

Berita Terkini Lainnya