Penjual Orangutan Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara
Terdakwa Eddy Alamsyah juga didenda ganti rugi Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Binjai, kembali menggelar sidang perdagangan satwa dilindungi Orangutan Sumatera (Pongo Abeli). Sidang kali ini beragendakan putusan dengan terdakwa Eddy Alamsyah Putra.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, sidang digelar di Ruang Cakra PN Binjai Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Sumatera Utara, Selasa (24/5/2022).
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum (divonis) 8 bulan kurungan penjara," kata majelis hakim usai sidang.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 9 Anggota TNI Diperiksa
1. Orangutan yang disita dikembalikan ke alam liar
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman terdakwa akan menjalani hukuman dua bulan kurungan penjara. Untuk barang bukti mobil yang digunakan, dikembalikan kepada pemiliknya.
"Orangutan Sumatera dalam keadaan hidup sudah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan," tukas majelis hakim.
Baca Juga: Sedang Memanen Cabai, Seorang Petani di Aceh Diterkam Harimau