TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Langkat Gelontorkan Anggaran Rp6,9 Miliar untuk Tangani Corona

Ramai-ramai lawan COVID-19!

Jubir COVID-19 dr Arifin, saat memberikan keterangan pers (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, menggelontorkan anggaran sebesar Rp6,9 miliar untuk percepatan pencegahan virus corona (COVID-19).

Dana ini diambil dengan perincian Rp1,3 miliar dari Dana Tak Terduga (DTT), sementara sekitar Rp5,6 miliar diambil dari anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes), serta rasionalisasi anggaran.

Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dr. M. Arifin Sinaga mengakui, anggaran sebesar itu dipergunakan untuk pembelian disinfektan 120 liter, thermal scanner 13 buah, Alat Pelindung Diri (ADP) sebanyak 40 set serta perlengkapan fasilitas untuk warga karantina.

"Jadi baru itu saja dana yang digunakan," sebutnya saat berada di Posko Informasi COVID-19 Dinkes Langkat, Senin (30/3). 

Baca Juga: [UPDATE] Positif Corona di Sumut 20 Orang, Negatif 23 Orang

1. Ini rincian anggaran yang digelontorkan tangani COVID-19

Warga yang akan menjalani karantina (IDN Times/ istimewa)

Dirinya menerangkan, dana sebesar Rp 6,9 miliar ini belum digunakan seluruhnya dan saat ini untuk perincian anggaran yang sudah digunakan juga baru dari anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp1,3 miliar.

"Jadi dana Rp5,6 M dari anggaran Dinkes dan rasionalisasi anggaran belum bisa dipakai. Sebab, saat ini masih dalam penggodokan perubahan anggaran agar bisa digunakan," kata dia.

Untuk 15 APD yang diberikan kepada 5 rumah sakit rujukan sementara, dr. Arifin menegaskan, jika benar bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bantuan itu, diajukan permohonanya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat yang ditujukan kepada Kementrian Kesehatan (Kemkes) Republik Indonesia (RI). 

"Jadi pengusulannya jauh hari sebelum ditetapkan anggaran Rp6,9 miliar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Komisi B DPRD Langkat dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Langkat, pada Senin tanggal 23 Maret 2020 lalu," papar dia.

2. Bersama kita bisa, donasikan sebagian harta bantu tangani COVID-19

Kondisi di posko karantina penganangan COVID-19 (IDN Times/ istimewa)

Kedepan, sambung dr Arifin, pihaknya juga akan membuka posko untuk mengumpulkan donasi bantuan, bagi siapa saja yang ingin menyumbangkan sebagian rezekinya untuk percepatan pencegahan COVID-19 ini dapat menghubungi pihak posko nantinya.

"Posko ini tujuannya untuk menyatukan kekuatan, sebab menangani corona harus bergotong royong. Kita semua saling membutuhkan bantuan satu sama lain, termasuk Pemerintah Daerah guna menghadapi situasi ini," cetusnya. 

Dengan azas gotong royong ini, harapnanya, penanganan permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Baik Pemkab Langkat khususnya dan Indonesia bisa lebih fokus untuk membangun kembali.

"Bersama kita pasti bisa menghadapi semua cobaan ini," timpal dia.

3. Jumlah melonjak, warga yang dikarantina menjadi 68 orang

Warga yang akan menjalani karantina (IDN Times/ dokumen)

Sejauh ini, terang pria berkacamata ini, Pemkab Langkat telah mengkarantina 68 warga di gedung PKK Langkat Stabat. Jumlah ini melonjak pesat hanya dalam waktu 3 hari. Dimana sebelumnya tim Satgas Gugus Percepatan Pencegahan COVID-19 Langkat, hanya mengarantina 2 orang warga Secanggang yang pulang dari luar kota, di gedung PKK pada Jum'at tanggal 27 Maret lalu. 

"Saat ini ada 68 warga yang dikarantina selama 14  hari kedepan. Mereka menjalani proses karantina karena baru kembali dari luar kota dan luar negeri. Kemungkinannya, jumlah ini akan terus bertambah dalam waktu dekat," ungkap dr. M. Arifin Sinaga.

Dengan lonjakan yang cukup drastis ini, harap dr. Arifin, bagi warga yang nantinya baru pulang dari luar kota ataupun luar negeri, bisa mengkarantina diri sendiri di rumah masing-masing dengan melaksanakan ketentuan yang berlaku.

"Warga tersebut bisa langsung melakukan pemeriksaan di Puskesmas setempat. Setelah diperiksa oleh dokter, warga tersebut dinyatakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Selanjutnya harus mengkarantinakan diri dirumah selama 14 hari, tanpa boleh keluar rumah," kata dia.

"Selama karantina dirumah, pihak petugas juga akan melakukan pemantauan. Jadi jika dalam pantauan ditemukan gejala, maka kami akan langsung mengevakuasi guna diisolasi," timpal dia.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi ODP COVID-19, Begini Kondisi Kesehatan Wagub Ijeck

Berita Terkini Lainnya