Palsukan Kematian, Pria Asal Binjai Raup Keuntungan Rp90 Juta
PT BNI Life Insurance berhasil dikelabui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Satreskrim Polres Binjai mengamankan pria berinisial HM (42), warga Jalan Soekarno-Hatta, Lingkungan IV, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan terkait pencairan klaim asuransi jiwa senilai Rp 90 juta, Kamis (17/12/2020) lalu.
Tersangka HM diringkus dari rumah orangtuanya di Jalan Damar 7, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti surat keterangan kematian dan surat keterangan kecelakaan lalu-lintas palsu, surat keterangan pengajuan klaim asuransi, buku tabungan, kartu keluarga, dan KTP atas nama tersangka HM, satu unit telepon seluler, selembar rekening koran atas nama PT BNI Life Insurance, serta lima lembar rekening koran atas nama tersangka HM.
"Atas perbuatannya ini, tersangka HM terancam hukuman 6 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 378 KUHPidana," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama, dan Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Libur Natal-Tahun Baru, Ini Aturan Baru Masuk Ke Sumatera Utara
1. Kematian dipalsukan dengan alasan kecelakaan lalu lintas
Romadhoni mengatakan, kasus ini diawali dengan pencairan klaim asuransi jiwa senilai Rp90 juta oleh PT BNI Life Insurance, menyikapi pengajuan dari istri sekaligus ahli waris tersangka HM, selaku pemilik polis asuransi.
Dalam pengajuan itu, tersangka HM dilaporkan telah meninggal dunia, akibat insiden kecelakaan lalu-lintas. Namun tidak lama setelah transaksi pengiriman uang hasil pencairan klaim asuransi dilakukan, justru giliran istri tersangka HM yang dilaporkan meninggal. Hanya saja ahli waris yang mengajukan pencairan klaim asuransi justru tersangka HM.
"Sadar ada hal yang tidak beres, PT BNI Lifr Insurance lantas melakukan kroscek lapangan. Di situlah diketahui bahwa tersangka HM masih hidup. Bahkan semua surat-menyuratnya tidak sah. Sebab baik stempel dan tandatangannya palsu," ujar Romadhoni.
Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta