TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Momen Jaksa Tertawakan Ketua DPRD Langkat hingga Ditegur Hakim 

Ketua DPRD Langkat jadi saksi kerangkeng manusia

Momen JPU yang sempat tertawa dalam persidangan dengan menghadirkan saksi Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times – Beberapa kejadian unik dan menarik sempat terekam dalam persidangan dugaan kekerasan di kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (4/10/2022). 

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin kali ini menjadi saksi setelah beberapa kali mangkir untuk dimintai keterangan atas dua perkara.

Baca Juga: Ketua DPRD Langkat Bantah Antar Kafan Korban Kerangkeng

1. Tertawa dalam sidang, ketua majelis hakim senggak JPU

Sribana yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam persidangan itu, selain Sribana Perangin angin yang merupakan adik kandung Terbit Rencana Perangin angin, mengaku banyak tidak tahu ketika dicecar berbagai pertanyaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat disenggak oleh Ketua Majelis Hakum.

Bukan tanpa alasan, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini  menyenggak JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, karena menertawakan Sribana Perangin Angin.

Kejadian berawal ketika JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sribana. Dalam BAP yang dibacakan, makanan yang disediakan untuk penghuni kerangkeng atau disebut-sebut binaan panti rehab. Sribana menyebutkan, sepengetahuannya makanan untuk warga binaan disuplai oleh Terbit Rencana PA (TRP).

"Sewaktu kereng atau kerangkeng masih berada di belakang rumah sebelah kanan abang saya Terbit Rencana Peranginangin, saat itu makanan masih disuplai oleh Terbit Rencana Peranginangin. Makanan dimasak didapur utama oleh tukang masak," kata Indra membacakan BAP Sribana.

2. JPU ditegur majelis hakim karena tertawakan saksi

Sidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Namun setelah kerengnya dipindah ke dekat kolam, Sribana tidak mengetahui siapa yang menyuplai atau memberi makanan kepada penghuni kerangkeng. "Sribana pun menjelaskan, karena di dekat rumah Terbit, tempat masak makanan itu, tapi bukan Terbit yang menyuplainya," tanya Indra.

"Karena, saya merasa datang ke situ aja ketua. Saya tidak melihat, hanya dibawa ke belakang dari samping itu (rumah TRP)," jawab Sribana.

Tapi dia hanya menduga makanan disediakan oleh Terbit. Jaksa lalu menertawakan saksi dipersidangan. "Dugaan, tapi melihat tadi membawa, kok diduga. Mana yang betul," ketus Indra sambil menertawakan saksi.

Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, langsung mengambil alih persidangan dan membentak JPU. Halida menegaskan, untuk tidak menertawakan saksi di persidangan. "Jangan ketawa pak, ini kan kita sidang! Jangan mengejek saksi seperti itu, siapa pun saksinya. Bukan karena dia punya hak istimewa di situ," tegas Halida, dengan nada kesal.

Baca Juga: Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Berita Terkini Lainnya