Momen Jaksa Tertawakan Ketua DPRD Langkat hingga Ditegur Hakim 

Ketua DPRD Langkat jadi saksi kerangkeng manusia

Langkat, IDN Times – Beberapa kejadian unik dan menarik sempat terekam dalam persidangan dugaan kekerasan di kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (4/10/2022). 

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin kali ini menjadi saksi setelah beberapa kali mangkir untuk dimintai keterangan atas dua perkara.

1. Tertawa dalam sidang, ketua majelis hakim senggak JPU

Momen Jaksa Tertawakan Ketua DPRD Langkat hingga Ditegur Hakim Sribana yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam persidangan itu, selain Sribana Perangin angin yang merupakan adik kandung Terbit Rencana Perangin angin, mengaku banyak tidak tahu ketika dicecar berbagai pertanyaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat disenggak oleh Ketua Majelis Hakum.

Bukan tanpa alasan, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini  menyenggak JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, karena menertawakan Sribana Perangin Angin.

Kejadian berawal ketika JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sribana. Dalam BAP yang dibacakan, makanan yang disediakan untuk penghuni kerangkeng atau disebut-sebut binaan panti rehab. Sribana menyebutkan, sepengetahuannya makanan untuk warga binaan disuplai oleh Terbit Rencana PA (TRP).

"Sewaktu kereng atau kerangkeng masih berada di belakang rumah sebelah kanan abang saya Terbit Rencana Peranginangin, saat itu makanan masih disuplai oleh Terbit Rencana Peranginangin. Makanan dimasak didapur utama oleh tukang masak," kata Indra membacakan BAP Sribana.

Baca Juga: Ketua DPRD Langkat Bantah Antar Kafan Korban Kerangkeng

2. JPU ditegur majelis hakim karena tertawakan saksi

Momen Jaksa Tertawakan Ketua DPRD Langkat hingga Ditegur Hakim Sidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Namun setelah kerengnya dipindah ke dekat kolam, Sribana tidak mengetahui siapa yang menyuplai atau memberi makanan kepada penghuni kerangkeng. "Sribana pun menjelaskan, karena di dekat rumah Terbit, tempat masak makanan itu, tapi bukan Terbit yang menyuplainya," tanya Indra.

"Karena, saya merasa datang ke situ aja ketua. Saya tidak melihat, hanya dibawa ke belakang dari samping itu (rumah TRP)," jawab Sribana.

Tapi dia hanya menduga makanan disediakan oleh Terbit. Jaksa lalu menertawakan saksi dipersidangan. "Dugaan, tapi melihat tadi membawa, kok diduga. Mana yang betul," ketus Indra sambil menertawakan saksi.

Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, langsung mengambil alih persidangan dan membentak JPU. Halida menegaskan, untuk tidak menertawakan saksi di persidangan. "Jangan ketawa pak, ini kan kita sidang! Jangan mengejek saksi seperti itu, siapa pun saksinya. Bukan karena dia punya hak istimewa di situ," tegas Halida, dengan nada kesal.

3. Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi mahkota

Momen Jaksa Tertawakan Ketua DPRD Langkat hingga Ditegur Hakim Ketua DPRD Langkat Sibana Perangin angin, yang sempat menjadi saksi salam sidang kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Mangapul angkat bicara. Dia mengakui jika Sribana Perangin angin, hadir sebagai saksi dalam dua berkas perkara. Dalam hal itu, saksi menurut undang-undang adalah orang yang mengalami, melihat atau mengetahui suatu peristiwa, serta sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

"Berita acara ini lah yang kemudian diuji di depan persidangan. Bahwa kemudian ada jawaban yang tidak memuaskan, pertanyaan itu dalam KUHAP tidak boleh menjebak. Kami juga, sekalipun kami tidak puas terhadap jawaban saksi dari JPU, saksi tetap punya hak," kata Mangalul, usai menjalani persidangan.

Tinggal nanti, kata Mangapul, jaksa merumuskannya dalam dakwaan. PH merumuskannya dalam pembelaan dan hakim merumuskannya dalam putusan. "Sekali pun saksi berbohong, tidak bisa dipaksa harus mengatakan seusatu sesuai keinginan yang bertanya," ungkap dia.

Sebagai informasi, papar dia, sejauh ini sedang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi memerlukan pendampingan hukum. "Besok agendanya saksi mahkota. Jadi, sesama terdakwa akan bersaksi. Terdakwa yang satu bersaksi terhadap terdakwa yang lainnya," tegas Mangapul.

Baca Juga: Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya