TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Libur Panjang, Masyarakat Sumut Diimbau Tidak Bepergian ke Luar Kota

Masyarakat diimbau disiplin terapkan prokes

Penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara melakukan check in di salah satu counter maskapai, Selasa (28/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Binjai, IDN Times – Memasuki libur panjang mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang,  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut), mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan (berlibur) ke luar daerah. Imbauan ini dilakukan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Untuk diketahui, libur panjang ini dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober, dilanjutkan Maulid Nabi Muhammad SAW 29 Oktober, serta cuti bersama tanggal 30 Oktober hingga tanggal 1 November nanti.

Baca Juga: Dampak Pandemik COVID-19, Triwulan III Ekonomi Sumut Masih Positif

1. Keluarkan SE Nomor 440/5876/SJ antisipasi masyarakat liburan keluar kota

Petugas Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung membuka posko gratis di perbatasan kota/kabupaten pemeriksaan rapid test gratis bagi pengendara, Senin (26/10/2020). (IDN Times/Silviana).

Satgas COVID-19 telah mengantisipasi libur ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ, tentang antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama. Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar penyebaran COVID-19 di Sumatera Utara (Sumut) terhenti.

Antara lain, masyarakat diminta selama cuti bersama menghindari perjalanan keluar daerah. Bila harus ke luar daerah agar dilakukan test swab PCR atau rapid test atau menyesuaikan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19. 

2. Beraktivitas di luar rumah, masyarakat harus perhatikan Prokes

Pembagian masker dan vitamin pada Narapidana di Lapas Tanjunggusta Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Dalam imbauan itu juga diminta agar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi agar melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) dan menghindari terjadinya kerumunan. Satgas COVID-19 daerah diminta intensif melakukan monitoring, penegakan disiplin protokol kesehatan dan pengawasan.

“Demikian imbauan yang diberikan dalam pelaksanaan libur dan cuti bersama di masa pandemi COVID-19. Diharapkan masyarakat bisa menerapkan hal tersebut,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Sumut Whiko Irwan, Selasa (27/10/2020). 

Berdasarkan data rekapitulasi mingguan yang dihimpun Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, angka kesembuhan tertanggal 25 Oktober 2020 sebesar 81,21 persen, meningkat 0,79 poin dibanding minggu sebelumnya. Angka tersebut di atas angka kesembuhan COVID-19 tingkat nasional yakni 80,51 persen di hari yang sama. Sedangkan angka kematian sebesar 4,11 persen, menurun 0,07 poin dibandingkan minggu sebelumnya 4,18 persen.

Baca Juga: Lampaui Nasional, Angka Kesembuhan COVID-19 Sumut Capai 80,42 Persen

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Berita Terkini Lainnya