TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Binjai dan Dinkes Teken MoU, Penyelenggara Pemilu Wajib Rapid Test

Menjaga kesehatan dan keselamatan pemilih di Pilkada Binjai

Penandatanganan MOU rapid tes antara KPU Binjai dengan Dinkes Binjai (IDN Times/ istimewa)

Binjai, IDN Times - Berbicara tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai tahun 2020, yang kembali dilanjutkan dimasa Pandemi COVID-19. Beberapa kebijakan diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna mengantisipasi penyebaran dan pencegahan COVID-19.

Salah satunya akan diadakan rapid test bagi para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Selain itu, petugas yang turun ke lapangan juga akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

Tentunya hal ini dilakukan agar pemilih dan petugas dapat sama-sama dalam keadaan sehat. Sehingga pada Pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang berjalan sukses sesuai yang direncanakan.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi Pembunuhan, Sarpan Pulang dengan Wajah Lebam

1. Tandatangani MoU untuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI

Penandatanganan MOU rapid tes (IDN Times/ istimewa)

Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi mengatakan, jika pihaknya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, telah menandatangani MoU menjalelang gelaran Pilwako Binjai 2020. Hasil MoU tersebut membahas akan dilakukan rapid tes bagi 473 petugas PPDP. Hal itu merupakan wajib dijalani dan akan dilaksanakan Dinkes melalui Tim Gugus COVID-19 Binjai.

"MoU ini menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI, perihal koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. MoU sebagai wujud melaksanakan protokol kesehatan pada tahapan pemilihan tahun 2020," kata Zulfan Effendi, Rabu (8/7).

2. Rapid tes juga akan dilakukan terhadap PPS, PPK dan Seluruh Komisioner KPU

Penandatangan MOU rapid tes (IDN Times/ istimewa)

Selain petugas PPDP yang akan menjalani Rapid Tes massal karena akan menjalani tugas pencoklitan dalam waktu dekat ini, kata dia, tidak menutup kemungkinan hal yang serupa juga akan dilakukan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dan pihaknya tengah menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.

"Kalau ada perintah rapid tes untuk PPK dan PPS dari KPU RI akan kita lakukan bekerja sama dengan Dinkes. Termasuk sekretariat KPU, juga para Komisioner. Namun untuk tahap awal, rapid tes akan dilakukan terhadap petugas PPDP. Rapid tes nantinya akan dilakukan disetiap kecamatan masing-masing agar tidak terjadi penumpukan (sosial distensing)," jelas dia.

"Mengenai anggaran rapid tes massal kepada penyelenggara Pilwako Binjai 2020. Semuanya bersumber dari KPU RI (APBN). Mengenai rinciannya, coba tanyakan langsung ke Pak Sekretaris, karena itu sesuai tupoksi saja ya," kata dia.

Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan, KPU Medan Rapid Test Para Calon PPDP

Berita Terkini Lainnya