KPU Binjai dan Dinkes Teken MoU, Penyelenggara Pemilu Wajib Rapid Test
Menjaga kesehatan dan keselamatan pemilih di Pilkada Binjai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Berbicara tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai tahun 2020, yang kembali dilanjutkan dimasa Pandemi COVID-19. Beberapa kebijakan diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna mengantisipasi penyebaran dan pencegahan COVID-19.
Salah satunya akan diadakan rapid test bagi para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Selain itu, petugas yang turun ke lapangan juga akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Tentunya hal ini dilakukan agar pemilih dan petugas dapat sama-sama dalam keadaan sehat. Sehingga pada Pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang berjalan sukses sesuai yang direncanakan.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi Pembunuhan, Sarpan Pulang dengan Wajah Lebam
1. Tandatangani MoU untuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI
Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi mengatakan, jika pihaknya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, telah menandatangani MoU menjalelang gelaran Pilwako Binjai 2020. Hasil MoU tersebut membahas akan dilakukan rapid tes bagi 473 petugas PPDP. Hal itu merupakan wajib dijalani dan akan dilaksanakan Dinkes melalui Tim Gugus COVID-19 Binjai.
"MoU ini menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI, perihal koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. MoU sebagai wujud melaksanakan protokol kesehatan pada tahapan pemilihan tahun 2020," kata Zulfan Effendi, Rabu (8/7).
Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan, KPU Medan Rapid Test Para Calon PPDP