Kejaksaan Langkat Bagi-bagi 1.000 Masker untuk Pengendara
Langgar prokes akan dihukum push up
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat, bersama Forkopimcam menggelar giat Operasi Yustisi di Kecamatan, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Selain memberikan hukuman berupa Push Up bagi warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Dalam giat itu, mereka juga membagikan 1.000 masker di Jalan Besitang, Kelurahan Brandan Barat dan Jalan Masjid, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, 10 Potret Nia Ramadhani Dengan Hobi Mewahnya
1. Beri imbauan patuhi prokes guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Pelaksanaan Ops Yustisi itu dipimpin oleh Danramil 13 Pangkalan Brandan Kapten Inf HE Sihombing. Dia didampingi oleh empat orang personel Sub Den Pom Brandan beserta Kapolsek Brandan AKP PS Simbolon SH.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat Ibrahim Ali SH MH via pesan WhatsApp mengaku, kegitan dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Gak hanya bagi masker, kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes COVID-19," kata Ibrahim Ali.
Baca Juga: [BREAKING] Mal Centre Point Resmi Disegel Wali Kota Medan