JPU Tunda Baca Tuntutan Terdakwa Kerangkeng, Majelis Hakim Berang
JPU beralasan butuh waktu karena faktor restitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times -Pembacaan tuntutan para terdakwa sidang kasus kekerasan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang harusnya digelar di Pengadilan Negeri Langkat, Stabat, Sumatra Utara, Rabu (9/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku butuh waktu untuk merumuskan tuntutan kepada terdakwa.
Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini berang. Pasalnya dia sudah berulang kali mengingatkan jika persidangan terikat masa tahanan para terdakwa sehingga dibutuhkan keseriusan dan kesiapan semua pihak yang terlibat dalam persidangan.
Baca Juga: Restitusi Rp530 Juta Diserahkan, Keluarga Maafkan Terdakwa Kerangkeng
1. Jadwal sidang yang meskinya dimulai pukul 10.00 WIB molor menjadi pukul 15.00 WIB
Beragendakan pembacaan tuntutan, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor hingga pukul 15.00 WIB. Hadir empat terdakwa secara daring melalui video telekonfrence (daring) dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
Mereka masing-masing yakni Dewa Perangin-Angin dengan Hendra Surbakti dan Hermanto Sitepu dengan Iskandar Sembiring. Mereka didakwa sesuai pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting, dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Baca Juga: LBH Medan: Restitusi Korban Kerangkeng Tak Menghapus Pidana