TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JPU Tunda Baca Tuntutan Terdakwa Kerangkeng, Majelis Hakim Berang

JPU beralasan butuh waktu karena faktor restitusi 

Sidang lanjutan kasus kekerasan kerangkeng manusia beragendakan pembacaan tuntutan tertunda (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times -Pembacaan tuntutan para terdakwa sidang kasus kekerasan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang harusnya digelar di Pengadilan Negeri Langkat, Stabat, Sumatra Utara, Rabu (9/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku butuh waktu untuk merumuskan tuntutan kepada terdakwa.

Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini berang. Pasalnya dia sudah berulang kali mengingatkan jika persidangan terikat masa tahanan para terdakwa sehingga dibutuhkan keseriusan dan kesiapan semua pihak yang terlibat dalam persidangan. 

Baca Juga: Restitusi Rp530 Juta Diserahkan, Keluarga Maafkan Terdakwa Kerangkeng

1. Jadwal sidang yang meskinya dimulai pukul 10.00 WIB molor menjadi pukul 15.00 WIB

Sidang lanjutan kasus kekerasan kerangkeng manusia beragendakan pembacaan tuntutan tertunda (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Beragendakan pembacaan tuntutan, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor hingga pukul 15.00 WIB. Hadir empat terdakwa secara daring melalui video telekonfrence (daring) dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Mereka masing-masing yakni Dewa Perangin-Angin dengan Hendra Surbakti dan Hermanto Sitepu dengan Iskandar Sembiring. Mereka didakwa sesuai pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting, dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

2. Berbagai alasan dilontarkan JPU terkait rumusan tuntutan yang belum siap

Sidang lanjutan kasus kekerasan kerangkeng manusia beragendakan pembacaan tuntutan tertunda (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketua majelis hakim bertanya kepada JPU soal kesiapan rumusan tuntutan terhadap para terdakwa. Karena sidang lanjutan kali ini  beragendakan membacakan tuntutan yang dibacakan JPU. "Bagaimana JPU? apakah sudah siap rumusan tuntutan yang harus dibacakan hari ini?," tanya Halidah.

Sayang, majelis hakim mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan dan membuatnya berang. Soalnya JPU, meminta waktu lagi untuk menyiapkan rumusan tuntutan yang sampai saat ini belum siap. Berbagai alasan dilontarkan mulai dari terhambat karena ada permohonan restitusi dan alasan lain.

"Izin yang mulia, kami minta waktu untuk merumuskan tuntutan," sahut JPU yang diwakili Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan.

Baca Juga: LBH Medan: Restitusi Korban Kerangkeng Tak Menghapus Pidana

Berita Terkini Lainnya