Restitusi Rp530 Juta Diserahkan, Keluarga Maafkan Terdakwa Kerangkeng

Sidang tuntutan digelar tanggal 9 November 2022

Langkat, IDN Times - Terdakwa Dewa Perangin-Angin dengan Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring, mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (2/11/2022) sore.

Hadirkan empat terdakwa yang salah satu adalah anak kandung Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peragin-angin, Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, atas kematian penghuni atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. 

1. Total nilai uang restitusi mencapai lebih dari setengah miliar

Restitusi Rp530 Juta Diserahkan, Keluarga Maafkan Terdakwa KerangkengKeluarga ahli waris dan perwakilan LPSK menyaksikan penyerahan uang restitusi mencapai setengah milliar lebih di Pengadilan Negeri Langkat dalam sidang kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Adapun restitusi atau tunjangan kematian masing-masing dengan nilai Rp 265 juta. Di hadapan kedua keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta perwakilan LPSK. Total keseluruhan tunjangan kematian Rp 530 juta diserahkan Penasihat Hukum, Mangapul Silalahi di atas meja Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.

Sebelum penyerahan, ketua majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas ahli waris masing-masing keluarga korban yang nantinya patut menerima tunjangan. Korban Sarianto Ginting diwakili oleh adik kandungnya bernama Sariandi Ginting. Sedangkan korban Abdul Sidik diwakili oleh sepupunya, Dewi Safitri.

"Sarianto Ginting belum menikah, sudah punya anak?," tanya Halida, yang ditujukan kepada Sariandi Ginting.

"Udah lama cerai bu hakim, ditinggalkan istrinya. Tidak ada anak, dan sudah lebih 10 tahun cerai," saut Sariandi.

Baca Juga: LPSK Ajukan Restitusi untuk Korban Kerangkeng Rp265 Juta

2. Agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari, pemberian restitusi harus tepat sasaran

Restitusi Rp530 Juta Diserahkan, Keluarga Maafkan Terdakwa KerangkengKeluarga ahli waris dan perwakilan LPSK menyaksikan penyerahan uang restitusi mencapai setengah milliar lebih di Pengadilan Negeri Langkat dalam sidang kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Majelis hakim kembali bertanya kepada wakil keluarga korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Karena dinilai ketua majelis hakim, ahli waris tidak bisa ke sepupu. Tunjangan harus diberikan kepada orang yang tepat agar tidak timbul permasalahan kedepannya.

"Dia (Bedul) ada ibu kandungnya masih ada, ayah kandung masih ada, kakak atau abang kandungnya masih ada, ada istrinya, anaknya. Karena kalau menurut syariat Islam. Jika tidak ada, harus pamannya yang menjadi ahli waris," tanya Halida.

"Ibu dan ayahnya sudah meninggal, kakak dan abangnya tidak ada, belum menikah dan tidak memiliki anak," saut Dewi.

Ketua majelis hakim pun menegaskan, ahli waris meski sesuai hukum Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian majelis hakim menambahkan, uang dengan total Rp 530 juta yang diserahkan oleh penasihat hukum untuk kedua keluarga korban, tidak bisa diterima pada hari ini.

"Uang itu dititipkan di kepaniteraan pengadilan. Bukan dengan majelis hakim. Kapan uang itu bisa diterima keluarga? jika putusan majelis hakim sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Halida.

3. Keluarga mengikhlaskan dan memafkan para pelaku terduga penganiaya

Restitusi Rp530 Juta Diserahkan, Keluarga Maafkan Terdakwa KerangkengKeluarga ahli waris dan perwakilan LPSK menyaksikan penyerahan uang restitusi mencapai setengah milliar lebih di Pengadilan Negeri Langkat dalam sidang kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketua majelis hakim kemudian memerintahkan kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Langkat, untuk membuat berita acara penyerahan tunjangan kematian yang diserahkan oleh penasihat hukum para terdakwa. "Bagaimana keluarga korban? dengan ini semua dan apa yang terjadi, sudah kalian ikhlaskan dan pelakunya sudah dimaafkan?," kembali tanya Halida, kepada kedua perwakilan keluarga korban.

"Sudah bu hakim. Kami sudah memaafkan dan mengikhlaskan," jawab Sariandi dan Dewi.

Kemudian, persidangan dilanjutkan pada tanggal 9 November 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Demikian juga berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb. Dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.

Di luar persidangan, JPU Indra Ahmadi Effendi Hasibuan saat diwawancarai mengatakan, pemberian atau permohonan restitusi yang dikabulkan merupakan iktikad baik dari para terdakwa. Tentunya dengan ini JPU akan mempertimbangkan dalam mengambil keputusan terhadap pembacaan tuntutan nantinya. "

Itu niat baik daripada para terdakwa dan kami akan mempertimbangkannya. Pastinya akan mempengaruhi dalam tuntutannya. Total uang tadi Rp530 juta dari dua berkas perkara serta dua orang korban," tegas Indra.

Baca Juga: Saksi: Keluarga Teken Surat Pernyataan Sebelum Korban Masuk Kerangkeng

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya