TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadwal Berubah-Ubah, 8 Terdakwa Kerangkeng Disidang Besok

Berpotensi ada gangguan, sidang dikawal pihak kepolisian

Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sejak Kamis (7/4/2022). (Istimewa)

Langkat, IDN Times - Jadwal sempat berubah-ubah, delapan terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif TRP, digelar Rabu (27/72022).

Mereka masing-masing berinisial SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu di antaranya adalah anak kandung TRP, yang berkasnya belum siap.

"Benar bang, sidang akan kembali digelar besok. Kemarin sudah disidangkan dan ditunda," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, ketika ditemui di ruangannya, Selasa (26/7/2022) sore.

Baca Juga: Pekan Depan, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Disidang

1. Jadwal sidang terus berubah-ubah, kenapa?

Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidang ini dilaksanakan lebih cepat satu hari dari jadwal yang sudah ditentukan pada, Kamis (28/7/2022). Bahkan, pada Kamis (21/7/2022) lalu, persidangan ke delapan tersangka kasus kerangkeng manusia sudah dilaksanakan.

Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat umum, ada apa di balik persidangan?

"Bagi masyarakat yang ingin melihat bisa langsung. Selagi sopan dan dipersilahkan saja untuk menghindari yang tidak diinginkan dan takut dibilang kucing-kucingan," jelas dia, disinggung jadwal sidang yang berubah-ubah.

2. Beragendakan pembacaan dakwaan, ada tiga berkas perkara disidangkan

Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Istimewa)

Sidang terhadap delapan terdakwa sendiri masih beragendakan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa disangkakan dengan pasal yang berbeda-beda.

Tersangka SP, JS, RG dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. "Ada tiga berkas perkara yang disidangkan," tegas Indra.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Ditahan Kejati Sumut, Segera Disidangkan

Berita Terkini Lainnya